Jakarta Terkini
Kendalikan Kasus COVID-19 di Kantor, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Penanganan COVID-19
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mewajibkan pimpinan perusahaan untuk membentuk Tim Penanganan COVID-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memutus mata rantai penularan COVID-19 memang perlu kerja bersama.
Bukan hanya pemerintah, tapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Tak terkecuali, pihak perkantoran/perusahaan.
Dalam upaya mengendalikan kasus COVID-19 di kantor, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pimpinan perusahaan untuk membentuk Tim Penanganan COVID-19.
Hal ini tercantum pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 2714 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Tempat Kerja.
“Tim Penanganan COVID-19 yang dibentuk itu terdiri dari pimpinan perusahaan, bagian kepegawaian, petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tenaga medis pada pelayanan kesehatan kerja/poliklinik perusahaan, dan petugas keamanan/security,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Cegah Klaster Perkantoran, Disnakertrans DKI Tetapkan Sanksi Tegas
Lalu, tim tersebut harus membuat rencana tata kelola kegiatan perusahaan dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka pemantauan, pengendalian, serta pencegahan COVID-19 di perusahaan.
Kemudian, melaporkan pelaksanaan rencana tersebut secara tertulis kepada Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
“Tim Penanganan COVID-19 melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada kami dalam hal ditemukan adanya pekerja yang menjadi Kontak Erat, Suspek, Probable, Konfirmasi atau Pelaku Perjalanan," imbuhnya.
Selain itu, Tim Penanganan COVID-19 juga harus membuat ceklis atau daftar pegawai terhadap kepatuhan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca juga: Stop Klaster Perkantoran, Kemnaker Lakukan Tujuh Strategi Cegah Covid-19