Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKI Siapkan Bansos bagi Pengurus Rumah Ibadah, Ringankan Beban di Masa Pandemi

Komponen bahan pokok yang diberikan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat selama masa pandemi.

Editor: Content Writer
zoom-in DKI Siapkan Bansos bagi Pengurus Rumah Ibadah, Ringankan Beban di Masa Pandemi
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Jami Al-Munawwar, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona baru atau Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pandemi COVID-19 berdampak besar bagi sendi-sendi kehidupan. Untuk meringankan beban pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat di tengah pandemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada mereka yang terdampak secara ekonomi, termasuk pengurus rumah ibadah.

Bansos ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 564 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Pengurus Rumah Ibadah yang Terdampak COVID-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Penerima bantuan sosial tersebut sebanyak 12.071 orang," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, pada Kamis, (12/11/2020).           

Bansos yang diberikan kepada pengurus rumah ibadah senilai Rp 500 ribu per paket per orang. Irmansyah menyebut, pembiayaan bansos tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta dan kolaborasi dengan berbagai pihak lainnya.

Paket bahan pokok yang diberikan pun tidak asal pilih, melainkan berdasarkan hasil kajian oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.

"Komponen bahan pokok yang diberikan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat selama masa pandemi,” imbuhnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan bansos kepada pengurus rumah ibadah sangatlah tepat. Karena, menurut dia pengurus rumah ibadah juga terkena imbas pandemi COVID-19.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya sudah tepat, justru harus ditingkatkan. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, pengurus rumah ibadah yang tidak memiliki penghasilan tetap itu membutuhkan bantuan," kata dia.

Di samping itu, Trubus turut memberikan catatan bahwa bantuan yang diberikan sebaiknya tidak hanya dalam bentuk paket bahan pokok, melainkan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sehingga, pengurus rumah ibadah memiliki pilihan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

"Harusnya ditambah BLT ya, jadi mereka punya pilihan. Karena, mereka sendiri yang tahu kondisinya dan bagaimana mengukur kebutuhan sehari-hari yang diperlukan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas