Kemenko Perekonomian Sudah Siapkan Rancangan Peraturan Pemerintah Perizinan Berbasis Risiko
RPP tentang NSPK ini berlaku di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah sudah menyusun draft RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPerpres (Rancangan Peraturan presiden). Peraturan yang menjadi pelaksanaan UU Cipta Kerja itu, hampir rampung. Seperti Rancangan PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.
RPP ini akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach/ RBA) di Indonesia. RPP tentang NSPK ini sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian dan harus dijadikan referensi oleh semua K/L (Kementerian/Lembaga ) dan Pemda (pemerintah daerah).
“RPP ini mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang disiapkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Melalui RPP ini setiap K/L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. RPP tentang NSPK ini dibuat standar di semua K/L, baik persyaratannya atau jangka waktu penyelesaian. Sehingga memberikan kepastian dalam berusaha dan pengawasan kegiatan usaha pun bisa optimal.
Saat ini seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K/L) telah menyelesaikan proses analisis tingkat risiko di internalnya. Selanjutnya mereka menyelesaikan NSPK dan Lampirannya, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini.
Selanjutnya tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. RPP ini bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.
“Perizinan berusaha berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian. Sesuai arahan Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal” ujar Airlangga.
Referensi Semua K/L
RPP tentang NSPK ini berlaku di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha). Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020.
K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK adalah Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI.
Seluruh K/L ini telah Menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian. Selain NSPK, seluruh K/L juga mengejar penyelesaian Lampirannya.
Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan. Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasannya, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.
Sebelumnya setiap K/L memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya terjadi hyper regulation tentang perizinan usaha. Tumpang tindih pengaturan antar sektor (K/L), memungkinkan satu kegiatan usaha berkewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.