Dampak Eksternal Pengaruhi Kinerja PGN 2020
Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) pada tahun 2020 membukukan pendapatan sebesar USD 2.885,54 juta atau sekitar Rp 42,07 trilyun (kurs tengah rata-rata Jan-Des 2020 Rp 14.582/USD). Dari pendapatan tersebut, PGN mencatat Laba Operasi sebesar USD 303,71 juta dan EBITDA sebesar USD 696,85 juta.
Pencapaian tersebut diperoleh melalui upaya Manajemen dalam melakukan improvement dan program efisiensi di berbagai proses bisnis yang mampu menurunkan opex sebesar USD 180,4 juta (Rp 2,6 triliun), dibandingkan dengan tahun 2019. Selain itu, Manajemen juga berhasil melakukan penurunan capex, salah satunya pada pembangunan pipa minyak Rokan sebesar USD 150 juta (Rp 2,1 Triliun).
Dari perhitungan rasio keuangan, posisi keuangan konsolidasian PGN per 31 Desember 2020, tetap menunjukkan posisi keuangan yang masih baik, dengan total aset sebesar USD 7,53 miliar, yang didalamnya termasuk kas dan setara kas sebesar USD 1,18 miliar, total liabilitas sebesar USD 4,57 miliar, total ekuitas sebesar USD 2,96 miliar serta rasio lancar (perbandingan aset lancar dengan liabilitas jangka pendek) sebesar 1,7 kali. Hal ini menunjukkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang masih sangat baik.
Untuk Rasio Debt Service (EBITDA/(Beban Bunga + Pokok Pinjaman)) sebesar 1,3 kali memperlihatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang masih mencukupi. Adapun Rasio Debt to Ekuity sebesar 51 : 49, menunjukkan komposisi capital perusahaan dari debt dan ekuity masih seimbang dan masih lebih rendah dibandingkan loan covenant 70 : 30 saat ini, sehingga cukup terbuka ruang pendanaan eksternal untuk pengembangan perusahaan.
Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban mengungkapkan bahwa tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN, karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN selama tahun 2020.
Meskipun demikian, dalam tahun penuh tantangan, PGN tetap berhasil melaksanakan berbagai penugasan Pemerintah dengan tetap menjaga protokol kesehatan, mengedepankan komitmen HSSE dan aspek safety. Penugasan yang dilaksanakan PGN, antara lain yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, Kepmen 91K/2020 tentang harga gas untuk pembangkit listrik, Kepmen 13/2019 tentang konversi pembangkit diesel PLN ke gas dan Kepmen 85/2020 tentang penugasan Jargas Rumah Tangga.
Komitmen tersebut dilaksanakan PGN dengan mengalirkan gas bumi untuk industri khusus sebesar 335,9 BBTUD dan 492,5 BBTUD untuk pelanggan non HGBT. Sedangkan untuk pelaksanaan quick win Kepmen 13, PGN Group telah berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas sepanjang 3,7 km untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Sorong. Untuk pembangkit listrik di Tanjung Selor dan Nias, PGN telah menyelesaikan kesepakatan bersama dengan PLN.
Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100% dengan penyelasaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga. Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik.
Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan tahun 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012 – 2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar USD 278,4 juta. Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD 78,9 juta.
Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD 92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD 67,5 juta pada tahun 2019.
"Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung," ungkap Arie.
Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut sebagai berikut:
1. Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013.
2. Untuk tahun 2014 hingga saat ini , kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020.
3. Upaya hukum yg dilakukan meliputi:
- Fatwa MA untuk 18 perkara yg telah diputus
- Untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN.
- Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yg berwenang
- Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA.