Dampak Eksternal Pengaruhi Kinerja PGN 2020
Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung.
Editor: Content Writer
4. Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang - undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013).
5. Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan
Dengan adanya upaya - upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
"Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang," tambah Arie.
Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga USD 6/MMBTU melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020. Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan Pemerintah. Terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, Manajemen akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan diantaranya :
a. Integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu – hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas.
b. Transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan.
c. Penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan
d. Pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap.
e. Pembangunan jaringan pipa senipah balikpapan untuk medukung pasokan gas ke RU Balikpapan.
f. Penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13.
g. Pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik.
Diharapkan dari upaya dan strategi jangka panjang yang akan dilaksanakan, di tahun 2021 PGN akan mendapatkan reserve tax, realisasi insentif, keuntungan kegiatan operasional, efisiensi, dan optimasi capex dan opex, yang bermuara pada mencetak laba dan perbaikan kinerja.
PGN sebagai subholding Gas PT Pertamina Persero dan pengelola 96% infrastruktur hilir gas bumi nasional berkomitmen untuk terus menjadi solusi pemenuhan energi nasional melalui pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional. Dengan segala tantangan, PGN tidak akan berhenti untuk memperluas jangkauan ke seluruh kawasan Indonesia demi pemerataan akses energi ramah lingkungan.