Wujudkan Kesetaraan, Pemprov DKI Buat Aturan Baru: 85 Persen Rumah Tinggal di Jakarta Bebas Pajak
Anies Baswedan membuat aturan baru soal PBB-P2 dan dengan kebijakan baru ini, kini 85 persen rumah tinggal di ibu kota bebas pajak
Editor: Content Writer
Dok.TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama warga yang merasakan manfaat kebijakan baru soal pajak.
Ia mengaku sangat merasakan manfaat dari keringanan pajak yang diberikan Pemprov DKI.
"Saya berterima kasih sekali kepada Bapak Gubernur atas peraturan baru mengenai keringanan pembayaran pajak. Saat ini saya merasakan sekali keringanan ini, karena saat ini ekonomi lagi kurang baik, pandemi juga masih ada," ucapnya.
Ia pun berharap, kebijakan seperti ini bisa terus diterapkan meski masa jabatan Gubernur Anies Baswedan bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.
"Harapannya, kebijakan ini bisa berlanjut sampai seterusnya supaya keringanan pajak ini bisa terus dinikmati masyarakat," ujarnya.
"Karena kebijakan ini sangat bermanfaat buat saya dan warga Jakarta pada umumnya," sambungnya.
Berita Rekomendasi