Antisipasi Pohon Tumbang, Pemprov DKI Giatkan Penopingan dan Beri Santunan bagi Korban
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan penebangan pohon tua pada bagian yang dianggap berbahaya atau biasa disebut penopingan.
Editor: Content Writer
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna mengantisipasi kejadian pohon tumbang saat musim hujan, Pemprov DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta melakukan penebangan pohon tua pada bagian yang dianggap berbahaya atau biasa disebut penopingan
Kegiatan penopingan ini dilakukan di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta sejak Sabtu (12/11/2022) kemarin. Kepala Distamhut DKI Jakarta Utara, Suzi Marsitawati mengatakan, prioritas utama pemangkasan terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan.
Adapun prosedur pengelolaan pohon atau penopingan ini dijalankan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
"Pada kejadian hujan lebat dan banyak terjadi pohon tumbang dan berbahaya, kami lakukan berbagai upaya pencegahan yaitu pemangkasan pohon apabila sudah rindang dan lebat, penopingan pohon apabila pohon sudah terlalu tinggi, dan penebangan pohon apabila pohon sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan pohon lebih dari 30 persen, serta pohon tersebut miring (lebih dari 30 derajat)," ucapnya.
Lebih lanjut, Suzi mengatakan, pohon-pohon di DKI Jakarta secara rutin dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya, mulai dari perakaran, kondisi batang, kemiringan, sampai dengan kondisi tajuk.
"Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada, khususnya yang berlokasi di jalur hijau," ujarnya.
Secara lebih rinci, kegiatan penopingan yang dilakukan pada Sabtu kemarin di beberapa wilayah, yaitu:
- Jakarta Pusat: Jl. Suprapto, Jl. Kesehatan, Jl. M.Yamin, Jl. Gresik, dan Jl. Teuku Umar;
- Jakarta Utara: Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Danau Sunter, Jl. Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading;
- Jakarta Barat: Jl. Kyai Tapa, Jl. Panjang, Jl. Daan Mogot;
- Jakarta Selatan: Jl. Hangtuah dan Jl. Sriwijaya;
- Jakarta Timur: Jl. Pangeran Revolusi, Jl. Pemuda dan Jl. I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan atau Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan.
Untuk besaran santunan asuransi tersebut adalah maksimal 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia dan maksimal 25 juta rupiah untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.