Bersama LPPOM MUI, Pemprov DKI Dampingi Sertifikasi Halal 3.075 UMKM Jakprenuer
Pemprov DKI Jakarta bersama Majelis Ulama Indonesia bersinergi mendampingi pendaftaran sertifikasi halal bagi 3.075 pelaku UMKM.
Editor: Content Writer
Selain itu, sertifikat halal menjadi salah satu syarat pelaku UMKM pula untuk dapat masuk pasar retail yang lebih besar. Dengan demikian, pelaku UMKM yang bersertifikat halal tentu punya nilai lebih dibandingkan yang tak memilikinya.
Adisah Anggraeni, pelaku UMKM yang ikut program pendampingan hasil kolaborasi Pemprov DKI dan MUI ini menyatakan, sertifikat halal yang telah diterimanya menjadi pelecut semangatnya untuk terus mengembangkan bisnisnya.
“Dengan sertifikat halal tentunya menambah kepercayaan diri bagi kami, pelaku usaha, untuk bisa berkembang lagi ke depannya. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus memproduksi produk secara halal,” ungkap Adisah.
Manfaat sertifikat halal juga disampaikan Wary, pedagang kerak telor binaan Jakpreneur yang sudah menerima sertifikat halal sejak Desember 2022 lalu. Ia pun mengaku, omzet penjualannya bisa meningkat hingga dua kali lipat.
“Dari pendapatan dan customer itu meningkat. Karena ada kepercayaan dengan adanya sertifikat halal ini. Waktu belum dapat sertifikat halal itu pendapatan di bawah Rp 1 juta per hari. Tapi, sekarang alhamdulillah rata-rata sehari bisa Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” beber Wary.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI yang sudah membantunya mendapatkan sertifikat halal. Terlebih, sertifikat halal ini didapatnya secara gratis.
“Alhamdulillah, kami enggak sampai setahun, sertifikat halal sudah turun. Karena ini kan bimbingan dari Jakprenuer dan semua fasilitas yang diberikan juga gratis,” paparnya. (*)