Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Absen dari RKA Tahun 2024, Komisi D DPRD DKI Minta DLH Serius Tangani Masalah Sampah Bantar Gebang

Komisi D DPRD DKI mempertanyakan keseriusan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dalam melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi di TPA Bantar Gebang.

Editor: Content Writer
zoom-in Absen dari RKA Tahun 2024, Komisi D DPRD DKI Minta DLH Serius Tangani Masalah Sampah Bantar Gebang
Istimewa
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mempertanyakan keseriusan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dalam melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Pasalnya, isu penanganan sampah tidak ditemukan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2024 Dinas LH.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, terobosan program kerja dan ketegasan penegakan aturan perlu dilakukan Dinas LH, mengingat sampah tidak hanya berasal dari rumah tangga, namun juga dihasilkan oleh pasar dan kawasan komersial bisnis dengan volume yang fantastis.

"Buat program agar sampah ini terselesaikan dengan baik. Pasar kita ini banyak sampahnya. Sampah ini harus selesai dengan baik tapi tidak membebani APBD. Begitu juga sampah kawasan (komersial bisnis) itu PR (pekerjaan rumah) kita," ujar Ida di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/10). 

Baca juga: Anggota Komisi C DPRD DKI Esti Minta Pemprov Digitalisasi Pajak Guna Tercapainya PAD Jakarta

Sementara itu, Kepala Dinas LH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto memaparkan, kewajiban pasar untuk mengelola sampah secara mandiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, namun belum diimplementasikan secara optimal.

"Memang dari semenjak terbitnya Perda tersebut hingga saat ini, pasar-pasar ini masih sangat bergantung pada Dinas LH untuk pengangkutan sampahnya,” ucapnya.

Asep juga menjelaskan, saat ini 20 persen sampah yang dibuang ke TPA Bantar Gebang merupakan sampah dari kawasan komersial bisnis. Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab pengelola kawasan bisnis wajib menangani sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021.

Baca juga: Komisi A DPRD DKI Terima Keluhan Penghuni Apartemen Bassura City soal Pembentukan P3SRS

“Dari lima ribuan kawasan komersial di Jakarta baru 500 kawasan yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Selebihnya belum. Memang pengangkut sampahnya dari swasta, tapi dibuangnya masih di Bantar Gebang. Nanti akan kita upayakan untuk mencari jalan keluarnya,” jelas Asep.

Berita Rekomendasi

Guna mengurangi pembuangan sampah ke TPA Bantar Gebang, Asep menyatakan bahwa saat ini pihaknya bersama Perumda Pasar Jaya sedang merancang pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Pasar Induk Kramat Jati untuk menjadi percontohan.

"Rencananya di tahun ini saya sudah minta ke Perumda Pasar Jaya untuk dapat membangun TPS di pasar tersebut. Sampai saat ini masih kami bahas bersama, karena memang sampah Pasar Induk Kramat Jati bisa mencapai 150 ton per hari," ungkap Asep.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas