Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI: Butuh Payung Hukum Baru untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata Pulau Seribu

Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemkab Kepulauan Seribu mulai mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992.

Editor: Content Writer
zoom-in DPRD DKI: Butuh Payung Hukum Baru untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata Pulau Seribu
Dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mulai mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menjelaskan, situasi terkini diperlukan pencabutan Perda lantaran sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, di mana Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

"Kalau lihat pencabutan ini karena memang sudah muncul aturan-aturan yang lebih tinggi, jadi tidak ada lagi seperti ada (Perda) tapi sesungguhnya sudah mati,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta baru-baru ini.

Baca juga: DPRD DKI Ingin Pencabutan Perda 11 Tahun 1992 Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Warga Pulau Seribu

Pantas juga memastikan tidak akan ada kekosongan hukum usai dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 1992, mengingat telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan akan diperkuat dengan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Ia berharap, dengan adanya dua peraturan tersebut, maka tidak ada lagi benturan antara otoritas Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan pariwisata serta pengaturan perizinan berinvestasi di Kepulauan Seribu.

"Saya pikir perlu diharmonisasi mana menjadi otoritas Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi otoritas Pemerintah Daerah, supaya betul-betul memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakatnya,” ungkap Pantas.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi berharap dengan dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.

Berita Rekomendasi

"Harapan kami dengan dicabutnya Perda akan membawa dampak bagaimana Pulau Seribu ini bisa dibangun kawasan ekonomi,” tandasnya.

Baca juga: Dukung Gelaran Pameran, Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkap Pentingnya Kendaraan Listrik untuk Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas