Atasi Keterbatasan Lahan Jakarta, DPRD Dukung Heru Budi Bangun Hunian Konsolidasi Tanah Vertikal
Pembangunan Rumah Barokah Palmerah dengan skema Konsolidasi Tanah Vertikal jadi upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk kesejahteraan warga.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Salah satu upaya tersebut adalah pembangunan Rumah Barokah Palmerah di Jakarta Barat.
Hunian ini dibangun menggunakan skema Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) dan diresmikan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sambutannya, Heru Budi menegaskan, Rumah Barokah Palmerah merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan kualitas hidup warganya.
“Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui KTV,” ucapnya.
Sebelum ditata ulang, Rumah Barokah Palmerah awalnya merupakan hunian padat dan kumuh yang berdiri di atas tanah yang tidak terlalu luas dan cenderung sempit. Kemudian, pemerintah menatanya dengan konsep hunian vertikal empat lantai dan memiliki sembilan unit hunian.
Rumah Barokah Palmerah dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak, baik dari segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, maupun jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi para pemilik hunian.
Baca juga: Sambut HUT ke-497 Jakarta, Pemprov DKI Bawa Semangat Transformasi Menuju Kota Global
Heru berharap, para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang lebih layak. “Peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan Pj. Gubernur Heru kepada seluruh pihak yang turut bersinergi dalam pembangunan Rumah Barokah Palmerah, seperti Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ke depan, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV diharapkan terus diperkuat, agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta, dan cakupan program ini dapat diperluas ke daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Para penerima manfaat pun mendapatkan surat-surat hak atas tanah yang meliputi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, dokumen hak pakai, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
Kartiyo (58), salah satu penerima manfaat, merasa bersyukur dan bahagia karena rumah tua yang telah ia tempati sejak kecil kini telah berubah menjadi hunian yang lebih layak. Dirinya tidak menyangka bahwa tempat tinggalnya akan direnovasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, kehidupan berubah 180 derajat dari bawah terangkat setelah tinggal di Rumah Barokah Palmerah ini. Saya enggak nyangka rumah kecil di gang sempit yang dulu saya tempati setelah direnovasi menjadi rumah megah, bersih, dan nyaman,” tuturnya.
Ia pun berharap, program semacam ini bisa terus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta, khususnya bagi mereka yang selama ini tinggal di lingkungan kumuh.
“Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Pak Heru Budi Hartono yang telah menggagas program Rumah Barokah Palmerah yang sangat bagus. Saya berharap, program serupa bisa terus dilanjutkan untuk mengangkat harkat warga Jakarta,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyambut baik program penataan kawasan yang kini tengah digencarkan Pemprov DKI Jakarta. Karena, sampai saat ini, masih sekitar 23 persen penduduk Jakarta yang tinggal di permukiman kumuh dengan sarana dan prasarana lingkungan yang kurang memadai.
Konsep hunian vertikal seperti yang diterapkan di Rumah Barokah Palmerah disebutnya bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Perlu ada upaya besar dan langkah-langkah terobosan untuk melakukan perbaikan atau upgrading kawasan permukiman padat penduduk, sehingga menjadi permukiman yang layak huni,” bebernya. (*)
Baca juga: Pemprov DKI Bebaskan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024, Ini Persyaratannya