Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Kebutuhan, Pj. Gubernur Heru Targetkan 100 Persen Cakupan Layanan Air Perpipaan pada 2030

Guna menuhi kebutuhan dasar warga, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru menargetkan 100 persen cakupan layanan air perpipaan pada 2030.

Editor: Content Writer
zoom-in Penuhi Kebutuhan, Pj. Gubernur Heru Targetkan 100 Persen Cakupan Layanan Air Perpipaan pada 2030
Dok. Diskominfotik DKI Jakarta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutar keran air bersih di rumah warga Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 18 Maret 2024. 

Melalui layanan call center tersebut, masyarakat pun dapat mengajukan komplain hingga memberi kritik dan saran terkait pelayanan PAM Jaya. 

“Jadi memang untuk apapun yang berkaitan dengan pelayanan PAM Jaya bisa menghubungi nomor tersebut. Layanan ini beroperasi 24 jam,” ujarnya.

Baca juga: Hadirkan Kesetaraan di Jakarta, Pj. Gubernur Heru Budi Dukung Kebutuhan Bagi Penyandang Disabilitas

Upaya percepatan layanan air perpipaan didukung legislator

Upaya PAM Jaya untuk mewujudkan target 100 persen cakupan layanan air perpipaan pada 2030 didukung legislator. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, misalnya, mendesak percepatan perluasan layanan air perpipaan, untuk pemerataan akses air bagi seluruh warga Jakarta.

“Kami mendesak percepatan pipanisasi dan jangkauan air bersih ke rumah-rumah agar hak mendapatkan air bersih itu bisa diwujudkan,” ujar Yuke.

Politikus senior ini tak menampik, hingga kini masih banyak warga yang menggunakan air tanah. Selain tidak ramah lingkungan, penggunaan air tanah dapat menurunkan permukaan tanah.

“Banyak faktor yang membuat permukaan tanah terus menurun. Salah satu penyebab krusialnya adalah eksploitasi air tanah yang tidak bertanggung jawab,” jelas Yuke.

Berita Rekomendasi

Karena itu, ia juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan penggunaan air tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

“Warga tetap bersikeras memakai air tanah karena air menjadi kebutuhan dasar rumah tangga, sehingga ke depan harus diperketat penggunaan air tanah di Jakarta,” pungkas Yuke. 

Baca juga: Dipimpin oleh Pj Gubernur Heru Budi, Angka Realisasi Investasi di Jakarta Tumbuh Meroket

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas