Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ciptakan Keadilan Masyarakat, Pemprov DKI Berikan Berbagai Insentif Pajak

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif atau keringanan yang dapat dinikmati warga t

Editor: Content Writer
zoom-in Ciptakan Keadilan Masyarakat, Pemprov DKI Berikan Berbagai Insentif Pajak
Istimewa
Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov DKI Jakarta Lusiana Herawati. 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif atau keringanan yang dapat dinikmati warga terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, ada empat jenis insentif pajak PBB-P2 yang diberikan pemerintah daerah, yaitu pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, serta pembebasan sanksi administratif.

“Kebijakan insentif pajak tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran,” katanya.

Adapun pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara langsung oleh Pemprov DKI Jakarta untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria. Pembebasan pokok PBB-P2 ini pun terbagi atas tiga kategori, yaitu pembebasan 100 persen, 50 persen, dan pembebasan nilai tertentu.

Untuk pembebasan pokok 100 persen akan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria objek rumah tinggal milik orang pribadi; hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 2 miliar; hanya diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2; serta bila wajib pajak punya lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan diberikan diberikan kepada NJOP terbesar, sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Kemudian, pembebasan pokok 50 persen akan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria PBB-P2 yang harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp 0; tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen; bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

Selanjutnya, pembebasan nilai tertentu dapat diberikan dengan kriteria PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0; kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2023; tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen; bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan; serta bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Berita Rekomendasi

Lusi melanjutkan, untuk pengurangan pokok PBB-P2 merupakan insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan alasan tertentu, seperti terkena bencana alam. Wajib pajak pun perlu mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan dengan kriteria wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan), dan objek pajak PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024; wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi; wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya; serta wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.

Khusus untuk pengajuan permohonan pengurangan pokok pajak karena terdampak bencana, wajib melampirkan surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam, serta surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam,   

“Pengurangan pokok didapat paling tinggi 100 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT,” ucapnya.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas, Pemprov DKI Hadirkan Loket Prioritas

Untuk meringankan wajib pajak, Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga bisa membayar pajak melalui mekanisme cicilan/angsuran, dengan ketentuan angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap PBB-P2 tahun 2024. Kemudian untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023, pengajuan angsuran dapat dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dan batas waktu pengajuan paling lambat 31 Juli 2024.

Adapun ketentuan pembayaran pokok pajak secara angsuran antara lain wajib pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran; PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000; dan dapat diberikan paling banyak sepuluh kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhir tahun 2024.

Lusi menambahkan, pihaknya pun memberi keringanan terhadap sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2. 

Merujuk regulasi tersebut, keringanan diberikan dengan skema pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen; pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri; pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan ada bebas tunggakan pajak daerah; dan pemberian pembebasan sanksi berlaku untuk periode pembayaran 4 Juni sampai 30 November 2024.

Baca juga: Hadirkan Beragam Terobosan Kebijakan, Kepemimpinan Pj. Gubernur Heru Diapresiasi Masyarakat

Ia pun menyebut, keringanan pembayaran PBB-P2 ini secara otomatis diberikan, jika wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode tertentu. Diskon PBB 10 persen diberikan untuk periode 4 Juni sampai 31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013 hingga 2024. Kemudian, diskon 5 persen untuk periode pembayaran 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 hingga 2024.

“Masyarakat diingatkan bahwa deadline pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November 2024 mendatang. Untuk mendapatkan e-SPPT hanya dapat dilakukan melalui Pajak Online,” tuturnya.

Selain memberikan insentif untuk pajak PBB-P2, Bapenda Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan untuk objek pajak lain pada tahun 2024 ini. Seperti penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran, dengan cara melakukan penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa perlu melakukan permohonan. Kebijakan ini berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 30 Agustus 2024.

Baca juga: Minimalisir Penularan Mpox di Jakarta, Pemprov DKI Beri Vaksin ke Ratusan Kelompok Rentan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas