Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Pakar Tata Hukum Negara: UU KPK Bisa Berlaku 30 Hari ke depan Meski Tidak Ada Tanda Tangan Presiden
Pakar Tata Hukum Negara: UU KPK Bisa Berlaku 30 Hari ke depan Meski Tidak Ada Tanda Tangan Presiden
Kembali ke artikel
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas