Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
UU DKJ Atur Tarif Pajak Jasa Hiburan Karaoke Hingga Spa: Terendah 25 Persen, Maksimal 75 Persen
UU DKJ Atur Tarif Pajak Jasa Hiburan Karaoke Hingga Spa: Terendah 25 Persen, Maksimal 75 Persen
Kembali ke artikel

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas