UU DKJ Atur Tarif Pajak Jasa Hiburan Karaoke Hingga Spa: Terendah 25 Persen, Maksimal 75 Persen
Satu di antara poin yang diatur pada UU DKJ terkait pengaturan tarif pajak barang dan jasa tertentu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) baru saja disahkan DPR RI, Kamis (28/3/2024).
Satu di antara poin yang diatur pada UU DKJ terkait pengaturan tarif pajak barang dan jasa tertentu.
Jasa hiburan tertentu dikenakan pajak paling rendah yakni 25 persen, dan paling tinggi 75 persen.
Sementara untuk pajak jasa parkir maksimal 25 persen.
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Jakarta Punya 15 Kewenangan Khusus, Apa Saja?
Hal itu sebagaimana termaktub pada Pasal 41 UU DKJ. Berikut bunyinya:
Pasal 41
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).
Definisi jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam Undang-Undang ini adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Masih Dipilih Langsung Warganya dan Tetap Menjabat 5 Tahun
Sedangkan jasa hiburan lainnya mengikuti tarif dalam undang-undang yang mengatur mengenai hubungan pusat dan daerah.
Untuk diketahui, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.
Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ.