Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Regulasi Drone, Ditjen SDPPI Jaring Masukan Publik

Ketentuan yang mengatur penggunaan pesawat tanpa awak (Drone) dan standardisasinya akan dibuat Kemkominfo.

zoom-in Bahas Regulasi Drone, Ditjen SDPPI Jaring Masukan Publik
Dok. DPR
Bagian Hukum bersama Sekditjen SDPPI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberdayaan Drone Ditinjau dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi”, di Balmon Kelas II Surabaya, Jalan Ketintang Baru I No. 22 Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM -  Penggunaan Drone yang telah secara luas di masyarakat, membuat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo memandang perlunya ketentuan yang mengatur penggunaan pesawat tanpa awak itu.

Ketentuan itu sekaligus standardisasinya mengingat pemanfaatannya yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

Menindaklanjuti hal itu, pada Selasa (8/11/2106) Bagian Hukum bersama Sekditjen SDPPI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberdayaan Drone Ditinjau dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi”, di Balmon Kelas II Surabaya, Jalan Ketintang Baru I No. 22 Surabaya, Jawa Timur.

FGD itu melibatkan asosiasi dan komunitas pengguna drone perwakilan dari Indonesia Bagian Barat itu, diselenggarakan guna menjaring masukan mengenai ketentuan hukum dan standardisasi perangkat drone, terutama berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio yang diperlukan ketika mengoperasikan alat tersebut.

Diskusi mengenai drone ini juga dihadiri oleh perwakilan Sekjen Kementerian Kominfo dan direktorat-direktorat Ditjen SDPPI, termasuk Biro Hukum, Setditjen, Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, serta dari Balmon Kelas II Surabaya.

Ditegaskan kembali bahwa FGD dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder dalam rangka menyusun regulasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan persyaratan teknis perangkat drone, sehingga menjamin aspek legalitas dan keamanan dalam pemanfaatan drone di Indonesia.

Pesawat terbang tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) atau yang dikenal dengan sebutan drone merupakan sebuah mesin terbang yang difungsikan dengan kendali jarak jauh (remote control) oleh penggunanya atau mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Pesawat udara nirawak yang bisasanya dilengkapi kamera action resolusi tinggi ini dikendalikan dengan remote dan spektrum frekuensi radio.

Drone digunakan mengambil dan menyimpan gambar/data secara real time.

Drone selama ini digunakan antara lain sebagai pesawat pengintai, pemotretan udara pada area yang sangat luas, pengukuran karakteristik atmosfer, dan juga sebagai alat angkutan barang.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas