Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal EWS di TV Digital, Fitur yang Perkuat Saluran Komunikasi kala Bencana

Arahnya, EWS memberikan informasi dini pada pesawat televisi yang ada di rumah tentang adanya bencana.

Editor: Content Writer
zoom-in Mengenal EWS di TV Digital, Fitur yang Perkuat Saluran Komunikasi kala Bencana
ANTARA
Relawan bersama polisi mencari korban tsunami di reruntuhan sebuah hotel di kawasan Carita, Banten, Desember 2018. (dok. Antara) 

TRIBUNNEWS.COM - Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital memberikan lebih dari sekadar gambar bersih, suara jernih dan teknologi canggih.

Ada penataan kembali frekuensi yang sekaligus jadi kesempatan membangun sistem informasi kebencanaan. Frekuensi hasil penghematan dari peralihan ke siaran TV Digital, sebagian dialokasikan untuk komunikasi kebencanaan.

Pemerintah menegaskan bahwa Sistem Peringatan Dini Kebencanaan atau Early Warning System (EWS) wajib tertanam dalam sistem penyiaran TV Digital, baik itu di perangkat maupun sistem komunikasinya. Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Saat penghentian siaran TV Analog berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, harapannya EWS langsung on.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sudah menjadi pusat data diseminasi informasi bencana dan menyebarkan lewat sistem telekomunikasi yaitu sms blast. Hal itu dijelaskan Direktur Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo, Marvels Situmorang dalam webinar bertema “Kebencanaan di Era TV Digital”, Rabu, (25/8/2021).

“Dalam siaran TV Digital ini, nanti dikembangkan juga diseminasi lewat lembaga penyiaran, lewat Internet Service Provider, atau kanal sosial media,” kata Marvels.

Arahnya, EWS memberikan informasi dini pada pesawat televisi yang ada di rumah tentang adanya bencana. Hal ini untuk meminimalkan korban jiwa. “Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap, menghindar atau menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” demikian uraian Marvels dalam acara tersebut.

Wakil Ketua Bidang Regulasi Pemerintah Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel), Joegianto menyampaikan dukungan atas keberadaan EWS. “Langkah-langkah untuk melakukan EWS ini sangat kita apresiasi.

Berita Rekomendasi

Fitur ini juga jadi persyaratan dasar dalam sertifikasi Kementerian Kominfo. Dari industri sangat patuh dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo,” demikian ungkapan Joegianto.

Fitur EWS dalam STB ataupun TV Digital bisa menjadi memperkokoh saluran komunikasi. Salah satu infrastruktur yang lumpuh saat bencana adalah telekomunikasi. Keberadaan EWS melengkapi beragam sarana komunikasi yang sudah ada.

Dean Business School Undergraduate Programs Binus University, Hardijanto Saroso menyampaikan dalam acara tersebut bahwa EWS sangat kompleks. “STB yang ada EWS merupakan bagian dari sistem komunikasi dan informasi. Sistem ini terkait dengan banyak peralatan, satelit sensor tertanam atau terapung, GPS. Informasi yang berharga ini (EWS) mampu mempersiapkan keluarga agar tidak terjebak dalam kepanikan dan memberikan pengetahuan apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Saat nanti sistem EWS sudah terbangun, masyarakat perlu memperhatikan saat pengaturan pertama kali perangkat siaran TV Digital, baik itu STB ataupun TV Digital.

Salah satunya, perlu memasukan kode pos. Pengisian kode pos ini penting, karena nanti pengiriman sinyal EWS berdasarkan tempat piranti digital itu berada yang dideteksi dari kode pos. EWS hanya mengirimkan sinyal peringatan pada daerah spesifik berdasarkan lokasi bencana dan yang daerah yang terdampak.

EWS fitur yang sangat berguna dan penting. Ini hanya dapat terwujud bila masyarakat segera beralih ke TV Digital. “Penghentian siaran TV Analog ini akan segera dilaksanakan, Ada tiga tahapan. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022. Mari bersiap-siap,” demikian penjelasan Marvels.

Silakan lihat TV kita, kalau sudah memiliki kemampuan siaran digital, lakukan pencarian. Kalau belum, tidak harus menunggu bantuan pemerintah, sudah bisa mulai membeli STB dan mulai memasangnya agar kita bisa menikmati siaran TV Digital. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas