Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringati Hari Kartini, Kominfo Sosialisasikan HAM dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat signifikan, terutama sejak pandemi COVID-19.

Editor: Content Writer
zoom-in Peringati Hari Kartini, Kominfo Sosialisasikan HAM dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan
Istimewa
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) digelar dengan tema "Hari Kartini, Perkuat Perlindungan Hukum dan HAM bagi Perempuan" dalam menyambut Hari Kartini 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam acara Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat signifikan, terutama sejak pandemi COVID-19.

“Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan. Pelakunya juga dari berbagai kalangan, termasuk oleh orang di tempat menimba ilmu, seperti sekolah, kampus, dan pondok pesantren,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), laporan kekerasan terhadap perempuan meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 8.864 kasus pada 2019, 8.686 kasus pada 2020, menjadi 10.247 kasus pada 2021. Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan juga meningkat dari 8.947 orang pada 2019, 8.763 kasus pada 2020, lalu menjadi 10.368 kasus pada 2021,” paparnya.

Dalam upaya mengatasi kondisi tersebut, ia mengatakan jika pemerintah secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tanggal 12 April 2022 lalu.

“Dengan disahkannya UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan payung pelindungan bagi korban kekerasan seksual,” jelas Bambang.

Narasumber yang hadir mengisi materi pada acara tersebut antara lain, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.; Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, KemenPPPA, Margareth Robin K, S.H., M.H.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si.; serta Rapper dan Dosen, Yacko Oktaviana, S.E., BBA (Hons), MBA.

Berita Rekomendasi

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia

Margareth Robin mengatakan bahwa 49% dari jumlah penduduk Indonesia adalah perempuan yang memiliki potensi besar untuk mendukung kemajuan bangsa yang perlu dilindungi serta dipenuhi hak-haknya, mulai dari akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.

“Perempuan masa kini dan masa depan, mengisi kemerdekaan dengan karya-karya nyata sebagai sumber daya manusia unggul, berdaya saing, inovatif, dan kreatif serta berani melakukan perubahan mengikuti perkembangan zaman dan dinamika yang terjadi pada setiap tahapan kehidupan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan mengenai jaminan pelindungan HAM perempuan di Indonesia yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, antara lain hak perempuan di bidang politik pada pasal 46 dan pasal 49 ayat 1, bidang pendidikan pada pasal 48, bidang ekonomi dan pekerjaan pada pasal 49 ayat 2 dan 3, serta dalam pernikahan dan setelah perkawinan pada pasal 47 dan pasal 50.

KemenPPPA juga mendapatkan fungsi tambahan sebagai Penyedia Layanan Rujukan Akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2020 Pasal 3 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kasus Kekerasan Tidak Hanya Sebatas Tindakan Fisik

Pada sesi selanjutnya, Lidwina Inge memaparkan materi mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Ia mengatakan jika unsur-unsur KBGO sama dengan kekerasan seksual dalam dunia nyata, perbedaannya dilakukan dengan perantara teknologi digital, meskipun tindakannya tidak terbatas pada ruang digital.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas