Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Lewat RKUHP, Pemerintah Makin Meluaskan Ancaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual

RKUHP telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa, 6 Desember lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Lewat RKUHP, Pemerintah Makin Meluaskan Ancaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dok. Kominfo
Rancangan Undang-undang (RUU)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022).

Sebagai informasi, RKUHP merupakan masterpiece dan legacy dalam proses perubahan dari KUHP.

Hal ini merupakan peninggalan kolonial yang kini menjadi hukum nasional.

RKUHP disusun dengan nilai-nilai keindonesiaan (Indonesian Way) yang merupakan sebuah upaya dekolonialisasi dalam sistem pidana Indonesia.

Undang-undang yang baru mengatur oral seks menjadi perbuatan pencabulan, hal itu dapat masuk menjadi delik pidana apabila memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

1. Dilakukan dengan kekerasan, atau

2. Dilakukan dengan ancaman kekerasan

Rekomendasi Untuk Anda

3. Jika dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

Selama bertahun-tahun lamanya, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi fokus pemerintah.

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, selama tahun 2022 telah tecatat 338.496 kasus kekerasan seksual yang telah diadukan pada tahun 2021.

Dan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2010-2020) angka kekerasan seksual terhadap perempuan mengalami kenaikan, mulai dari 105.103 kasus pada tahun 2020 dan meningkat mencapai 299.911 kasus pada tahun 2020.

Melalui data Kemenppa.go.id, selama tahun 2022 ada 23.759 kasus yang telah dilaporkan, dengan rincian 3.910 korban laki-laki dan 21.604 korban perempuan.

Korban terbanyak menurut kelompok umur berada di 13-17 tahun, disusul kelompok umur 25-44 tahun.

Perluasan Tindakan Pemerkosaan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas