Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat RKUHP, Pemerintah Makin Meluaskan Ancaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual

RKUHP telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa, 6 Desember lalu.

Editor: Content Writer
zoom-in Lewat RKUHP, Pemerintah Makin Meluaskan Ancaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual
dok. Kominfo
Rancangan Undang-undang (RUU)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan pemerintah menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022). 

Perluasan Tindakan Pemerkosaan

Dalam KUHP terbaru, definisi pemerkosaan pun semakin diperluas  yang beberapa diantaranya adalah:

1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.

2. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

3. Persetubuhan dengan Anak; 

4. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau 

5. Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

Berita Rekomendasi

6. Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan)

7. Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan) atau 

8. Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain (dengan kekerasan/ancaman kekerasan).

Dengan demikian, para pelaku kejahatan seksual dapat dijerat sesuai tindak pidana yang sudah diperluas dengan harapan dapat mengurangi para pelaku kejahatan.

Hukuman para pelaku tindak kejahatan seksual juga akan diperberat jika korbannya adalah anak di bawah umur, dengan minimal 3 tahun penjara dan 15 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas