Lewat RKUHP, Pemerintah Makin Meluaskan Ancaman Tindak Pidana Kekerasan Seksual
RKUHP telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa, 6 Desember lalu.
Editor: Content Writer
Perluasan Tindakan Pemerkosaan
Dalam KUHP terbaru, definisi pemerkosaan pun semakin diperluas yang beberapa diantaranya adalah:
1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
2. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
3. Persetubuhan dengan Anak;
4. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
5. Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
6. Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan)
7. Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan) atau
8. Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain (dengan kekerasan/ancaman kekerasan).
Dengan demikian, para pelaku kejahatan seksual dapat dijerat sesuai tindak pidana yang sudah diperluas dengan harapan dapat mengurangi para pelaku kejahatan.
Hukuman para pelaku tindak kejahatan seksual juga akan diperberat jika korbannya adalah anak di bawah umur, dengan minimal 3 tahun penjara dan 15 tahun penjara.(*)