Di Hadapan Kader IMM DKI Jakarta, Wamenkumham Jelaskan Visi Misi UU KUHP Baru
KUHP baru berorientasiparadigma, pada mindset, pemikiran hukum pidana modern yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitas
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi berorientasi pada hukum pidana klasik yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam semata.
Akan tetapi, KUHP baru sudah berorientasi pada paradigma, pada mindset, pada pemikiran hukum pidana modern yaitu keadilan kolektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitas.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi bertajuk "KUHP Baru dan Masa Depan Hukum di Indonesia" di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (12/4/2023).
"Sederhananya kalau keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku artinya pelaku akan dijatuhi sangsi atas perbuatan yang dia lakukan sebagai tindakan koreksi bahwa dia bersalah," ujar Eddy.
Menurutnya, keadilan restoratif didalam KUHP baru ditujukan kepada korban. Dimana, korban harus dipulihkan akibat kejahatan yang di lakukan oleh pelaku kejahatan.
Baca juga: Imparsial: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus di KUHP Baru
Sedangkan kalau keadilan kolektif ditujukan kepada pelaku dan keadilan restoratif ditujukan kepada korban, maka keadilan rehabilitatif baik ditujukan kepada pelaku maupun korban.
"Jadi pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi tetapi harus juga diperbaiki, harus direhabilitasi, demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan, tetapi juga harus di rehabilitasi. Itu adalah visi dari KUHP nasional," ucapnya.
Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan kehadiran KUHP baru harus disosialisasika ke tengah masyarakat khususnya mahasiswa. Tujuannya agar tidak terjadi salah penafsiran.
"Kita coba tabayyun dengan isi dari KUHP baru ini dengan Wamen (Prof Edward Omar Sharif Hiariej), karena dulu ruang dialog kita dengan pihak Kemenkumham terbatas," kata Ari dalam sambutannya.
Sebab, Ari merasa didalam KUHP baru terdapat beberapa pasal yang dirasa bermasalah dan sangat bertentangan dengan para aktivis.
"Salah satunya ya pasal penghinaan Presiden dan penghinaan lembaga negara. Pasal ini tentunya berbahaya bagi kita aktivis yang sering demo ke jalan ini," ujarnya.
Oleh karena itu, tujuan dari kegiatan ini yaitu agar Kemenkumham RI memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan tersebut.
"Kita hadirkan langsung Prof Wamen ini untuk menjelaskan kepada kita semua bagaimana UU KUHP baru serta bagaimana masa depan hukum di Indonesia setelah UU KUHP baru ini diimplementasikan nantinya," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.