Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Sajam, Kapolres: Kena Pasal Pengancaman
Oknum polisi tersebut nampak turun dari mobil Toyota Alphard lalu melakukan pengancaman terhadap pria berbaju merah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video seorang anggota polisi pakai baju putih sedang mengancam warga pakai senjata tajam (sajam) beredar di media sosial.
Oknum polisi tersebut, nampak turun dari mobil Toyota Alphard lalu melakukan pengancaman terhadap pria berbaju merah.
Diketahui oknum polisi tersebut bernama Bripka Edi Purwanto.
Sedangkan korban bernama Dodi Tisna Amijaya (34).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Palembang, Sumatra Selatan.
Kini, Bripka Edi Purwanto telah diamankan di Polrestabes Palembang.
Baca juga: Laporkan Oknum TNI AU dan Warga Sipil, Korban Kantongi Bukti Dugaan Pengeroyokan di Jakarta Timur
Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, mengatakan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mengutip dari Sripoku.com, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.
"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman,"
"Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.
Ditanya soal pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH, Kombes Haryo mengatakan itu ranah dari Propam.
Pihak Polres Palembang hanya melakukan proses tindak pidana.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " ucap Kombes Haryo.
Mengutip Sripoku.com, selain itu, korban yang bernama Dodi juga membuka pintu damai.