Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kriteria Bisnis UMKM, Ciri-ciri dan Contoh UMKM di Indonesia Sesuai Jenisnya

3 kriteria bisnis UMKM, ciri-ciri dan contoh UMKM di Indonesia sesuai jenisnya. Bisnis UMKM merupakan jenis usaha yang bisa dilakukan secara mandiri.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 3 Kriteria Bisnis UMKM, Ciri-ciri dan Contoh UMKM di Indonesia Sesuai Jenisnya
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo meninjau Pameran IKM Bali Bangkit di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Kota Denpasar, Bali, Senin (27/12/2021). Berikut ini 3 kriteria UMKM dan contoh bisnis UMKM di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga kriteria bisnis UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sesuai namanya, bisnis UMKM dibedakan berdasarkan besar kecilnya usaha.

Contoh bisnis UMKM bervariasi, mulai dari kuliner, fashion, hingga jasa.

Bisnis UMKM di Indonesia saat ini sangat beragam.

Selengkapnya, simak tiga kriteria bisnis UMKM dan contohnya di bawah ini.

Baca juga: 5 Tips Memulai Bisnis UMKM: Lakukan Riset, Pemilihan Bidang Usaha, dan Fokus pada Satu Bisnis

3 Kriteria Bisnis UMKM

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menyebutkan tiga kriteria bisnis UMKM.

Berita Rekomendasi

Berikut ini rangkumannya:

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Kategori bisnis Usaha Mikro memiliki jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000.

2. Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.

Bisnis UMKM ini dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.

Kriteria bisnis UMKM Kecil memiliki jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000.

Jumlah omzet bisnis UMKM Kecil yaitu maksimal Rp. 300.000.000 sampai Rp. 2.500.000.000.

3. Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar.

Jumlah pemasukan bersih pertahun yaitu maksimal Rp. 500.000.000 sampai Rp. 10.000.000.000.

Jumlah omzet maksimal Rp. 2.500.000.000 sampai Rp. 50.000.000.000.

Ciri-ciri Bisnis UMKM

Produk kantong plastik ramah lingkungan milik Bukan Plastik merupakan salah satu contoh UMKM asal Semarang.
Produk kantong plastik ramah lingkungan milik Bukan Plastik merupakan salah satu contoh UMKM asal Semarang. (istimewa)

Baca juga: 4 Ide Bisnis untuk Memulai Bisnis UMKM yang Menjanjikan

Berikut ini ciri-ciri bisnis UMKM yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang:

1. Jenis komoditi atau barang yang ada pada usahanya tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu;

2. Tempat menjalankan usaha bisa berpindah sewaktu-waktu;

3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan;

4. Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni.

Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah;

5. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank;

6. Umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Contoh Bisnis UMKM

Produk UMKM Setyo Handmade - Tatakan gelas yang dibuat dari limbah koran.
Produk UMKM Setyo Handmade - Tatakan gelas yang dibuat dari limbah koran. (IST)

Baca juga: Pelaku UMKM Didorong Menggunakan QRIS untuk Hindari Transaksi Uang Palsu

Berikut ini beberapa contoh UMKM di Indonesia menurut Kemenkop UKM:

1. Usaha Mikro

Contoh usaha mikro yaitu tukang cukur, warung nasi, tambal ban, warung kelontong, peternak ayam, dan lain-lain.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil umumnya adalah perusahaan perorangan, misalnya koperasi, restoran lokal, laundry, dan toko pakaian lokal dan lainnya.

3. Usaha Menengah

Contoh dari usaha menengah di antaranya usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.

Namun dalam usaha menengah ini, pengusaha perlu melakukan strategi positioning, yang menjadi faktor penting untuk meningkatkan kekuatan posisi pasar usaha menengah.

Selain itu, strategi positioning juga diperlukan untuk menentukan segmen pasar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bisnis UMKM

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas