3 Kriteria Bisnis UMKM, Ciri-ciri dan Contoh UMKM di Indonesia Sesuai Jenisnya
3 kriteria bisnis UMKM, ciri-ciri dan contoh UMKM di Indonesia sesuai jenisnya. Bisnis UMKM merupakan jenis usaha yang bisa dilakukan secara mandiri.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga kriteria bisnis UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sesuai namanya, bisnis UMKM dibedakan berdasarkan besar kecilnya usaha.
Contoh bisnis UMKM bervariasi, mulai dari kuliner, fashion, hingga jasa.
Bisnis UMKM di Indonesia saat ini sangat beragam.
Selengkapnya, simak tiga kriteria bisnis UMKM dan contohnya di bawah ini.
Baca juga: 5 Tips Memulai Bisnis UMKM: Lakukan Riset, Pemilihan Bidang Usaha, dan Fokus pada Satu Bisnis
3 Kriteria Bisnis UMKM
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menyebutkan tiga kriteria bisnis UMKM.
Berikut ini rangkumannya:
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Kategori bisnis Usaha Mikro memiliki jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000.
2. Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
Bisnis UMKM ini dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Kriteria bisnis UMKM Kecil memiliki jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000.
Jumlah omzet bisnis UMKM Kecil yaitu maksimal Rp. 300.000.000 sampai Rp. 2.500.000.000.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha besar.
Jumlah pemasukan bersih pertahun yaitu maksimal Rp. 500.000.000 sampai Rp. 10.000.000.000.
Jumlah omzet maksimal Rp. 2.500.000.000 sampai Rp. 50.000.000.000.
Ciri-ciri Bisnis UMKM
Baca juga: 4 Ide Bisnis untuk Memulai Bisnis UMKM yang Menjanjikan
Berikut ini ciri-ciri bisnis UMKM yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang:
1. Jenis komoditi atau barang yang ada pada usahanya tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu;
2. Tempat menjalankan usaha bisa berpindah sewaktu-waktu;
3. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan;
4. Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni.
Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah;
5. Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank;
6. Umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
Contoh Bisnis UMKM
Baca juga: Pelaku UMKM Didorong Menggunakan QRIS untuk Hindari Transaksi Uang Palsu
Berikut ini beberapa contoh UMKM di Indonesia menurut Kemenkop UKM:
1. Usaha Mikro
Contoh usaha mikro yaitu tukang cukur, warung nasi, tambal ban, warung kelontong, peternak ayam, dan lain-lain.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil umumnya adalah perusahaan perorangan, misalnya koperasi, restoran lokal, laundry, dan toko pakaian lokal dan lainnya.
3. Usaha Menengah
Contoh dari usaha menengah di antaranya usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.
Namun dalam usaha menengah ini, pengusaha perlu melakukan strategi positioning, yang menjadi faktor penting untuk meningkatkan kekuatan posisi pasar usaha menengah.
Selain itu, strategi positioning juga diperlukan untuk menentukan segmen pasar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Bisnis UMKM
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia