MUI Jawa Barat Mengaku Belum Keluarkan Sertifikat Halal untuk Kerudung
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Rafani Achyar menegaskan, MUI Jabar belum pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk kerudung
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Rafani Achyar menegaskan, MUI Jabar belum pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk kerudung, termasuk kerudung Zoya, seperti yang ramai dibicarakan kini.
"Sepengetahuan saya, LPPOM (Lembaga Pengkajuan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) sampai saat ini belum mengeluarkan sertifikat (untuk kerudung Zoya)," kata Rafani di Kantor MUI Jabar, Jalan R.E Martadinata Bandung, Jumat (5/2/2016).
Menurut dia, pengkajian soal pakaian belum pernah dibahas. Dia pun belum mendapat penjelasan apakah sertifikat halal untuk pakaian memiliki standar yang sama dengan pangan, kosmetik dan obat-obatan.
"Baru sebatas tiga bidang. Makanan, obat dan kosmetik. Saya tidak tahu apakah standar pengeluaran sertifikat halal untuk makanan, obat dan kosmetik sama dengan pakaian atau tidak," kata dia.
"Saya belum dapat penjelasan tentang standar kehalalan pakaian," ungkap dia lagi.
Sertifikat halal MUI, kata Rafani, dikeluarkan sesuai dengan skala produknya. "Kalau produknya nasional itu (dikeluarkan) pusat. Kalau di Jabar ya MUI Jabar, bergantung skalanya," ucap dia.
Rafani menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari MUI pusat jika produk kerudung Zoya telah bersertifikat halal.
"Kalau ada sertifikat pasti ada tembusan ke saya, sampai saat ini belum ada. Karena pakaian belum ada aturannya. Pakaian beda karena itu dipakai bukan dimakan. Pakaian punya kekhasan tersendiri," jelasnya.
Rafani pun mengimbau agar masyarakat tak resah dengan adanya iklan tersebut. Menurut dia, halalnya sebuah kerudung bergantung tata cara pemakaiannya.
"Yang penting menutup aurat sesuai syariat islam, kalau bahan sudah umum. Sampai saat ini belum ada laporan bahan pakaian berunsur dari babi," ungkap dia.
"Masyarakat jangan terlalu terpengaruh dulu. Apalagi kalau ada perasaan gak pakai produk itu haram. Jangan sampai halal jadi komoditas ekonomi. Kalau ada yang merasa ragu silahkan tanya ke MUI," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim menyatakan bahwa sertifikasi halal dari MUI untuk produk kerudung Zoya dikeluarkan oleh MUI Jawa Barat.
Sebelumnya, pengakuan sempat diungkapkan pihak Zoya melalui akun Instagram resminya @zoyalovers. Kerudung halal pun menjadi bahan perbincangan hangat para netizen.
"Ya, memang (dikeluarkan MUI Jabar)," kata Lukmanul saat dikonfirmasi kembali, Kamis (4/2/2016) sore.
Menurut dia, tak ada perbedaan apakah yang mengeluarkan sertifikasi adalah MUI pusat atau MUI daerah.
Dia pun memastikan bahwa indikator yang digunakan MUI pusat maupun daerah sama dalam mengkaji halal atau tidaknya suatu produk.
Dalam akun Instagram resmi dari Zoya, @zoyalovers, terdapat poster pengumuman yang bertuliskan sebagai berikut:
"Kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Tahukah Anda? Yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emuslifer pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emuslifernya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emuslifernya menggunakan gelatin babi."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.