Penjelasan Perusahaan Soal Label Kerudung Halal
Sertifikasi halal ini adalah salah satu upaya pemenuhan dari Undang Undang no. 33 ayat 14 perihal jaminan produk halal.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Setelah merek busana muslim, Zoya, meluncurkan pengumuman akan produk kerudung halal yang telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), banyak netizen menanggapinya dengan skeptis dan kritis.
Tak sedikit netizen yang menuding bahwa kerudung halal hanya strategi bisnis dari Zoya.
Menjawab pertanyaan netizen, Shafco, perusahaan induk Zoya, dilansir Kompas.com, hal itu sebagai wujud tanggung jawab perusahaan.
Sigit Endroyono selaku creative director dari Shafira Corporation mengatakan, "Shafco telah berusia 27 tahun dan sertifikasi halal ini adalah wujud tanggung jawab perusahaan untuk melindungi konsumen muslimah,".
Selain itu, Sigit juga menjelaskan jika sertifikasi halal ini adalah salah satu upaya pemenuhan dari Undang Undang no. 33 ayat 14 perihal jaminan produk halal.
"Zoya memberikan kepastian dan perlindungan terhadap konsumen Zoya agar mendapat hijab yang terverifikasi kehalalannya, dalam hal ini proses pembuatan kainnya," jelasnya.
Silvita Agmasari/Kompas.com