Produk Dinilai Meresahkan, Produsen Jilbab Halal Dilaporkan ke Polisi
Yang telah berlisensi halal adalah bahan baku kain, bukan barang jadi berupa kerudung.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch, melaporkan PT Shafira Corporation Enterprise, pemilik brand busana muslim Zoya, terkait pencantuman label halal.
Pasalnya, menurut Sekretaris Indonesia Halal Watch, Raihani Keumala, pendeklarasian produk kerudung halal oleh perusahaan tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/02/2016), Raihani juga mengatakan yang telah berlisensi halal adalah bahan baku kain, bukan barang jadi berupa kerudung.
"Merek zoya mengklaim produknya sudah halal, padahal menurut keterangan dari ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, hingga saat ini brand Zoya belum mengajukan sertifikasi halal terhadap kerudungnya, yang disertifikasi halal itu baru bahan produk kainnya," papar Raihani.
Pihak Indonesia Halal Watch pun melaporkan PT Shafira Corporation Enterprise atas tindak pidana memperdagangkan barang dan atau jasa tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal berdasarkan Pasal 8 ayat 1 huruf F dan H Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Hal itu tertera pada surat tanda bukti lapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP 868/II/2016/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 23 Februari 2016.
"Bahan baku itu, untuk menjadi sebuah kerudung, kan melewati beberapa proses, seperti pencelupan. Jadi meski bahan bakunya halal, belum tentu barang jadinya halal," ujar Raihani.
Sementara itu, Raihani juga membawa dua kerudung dan sebuah busana muslimah yang diberi label halal, bukti pembayaran pembelian tiga produk tersebut, dan brosur iklan Zoya.