Dua Nama Iwan Tirta Saling Bersengketa Merek, Kasusnya Kini di Pengadilan
PT Pusaka Iwan Tirta mengajukan pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta pada 2 Juli 2009
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya PT Iwan Tirta mempertahankan merek batik Iwan Tirta berlanjut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT Iwan Tirta memilih mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap PT Pusaka Iwan Tirta, perusahaan yang mengklaim sebagai pemegang ahli waris merek Iwan Tirta.
Sekadar tahu saja, merek Iwan Tirta diambil dari nama sang maestro batik Indonesia alamarhum Nursjirwan Tirtaatmadjaja atau lebih dikenal dengan nama Iwan Tirta.
Kuasa hukum PT Iwan Tirta, Aris Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta oleh tergugat di Direktorat Merek Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).
Sebab, PT Pusaka Iwan Tirta memiliki persamaan secara konseptual dengan merek miliknya.
Hal itu terlihat dari penggunaan kata Iwan Tirta. Padahal, PT Iwan Tirta telah menggunakan dan mendaftarkan merek Iwan Tirta jauh sebelum PT Pusaka Iwan Tirta mengajukan pendaftaran merek di Ditjen KI.
PT Pusaka Iwan Tirta mengajukan pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta pada 2 Juli 2009 dan saat ini telah tergeserasi dengan No. IDM000209085 di kelas 35.
Kelas tersebut melindungi produk jasa toko. Sementara PT Iwan Tirta telah mendaftarkan merek Iwan Tirta pada 2002 di kelas 24 untuk produk kain batik.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai PT Pusaka Iwan Tirta memiliki itikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Ditjen KI karena dilandasi untuk meniru merek Iwan Tirta dan Logo Iwan Tirta milik penggugat.
Menurut Aris, PT Pusaka Iwan Tirta telah membuka gerai di pusat belanja Alun-Alun dengan nama Pusaka Iwan Tirta.
"Tapi saat dilihat merek bajunya menggunakan merek Pusaka Nusantara, ini yang kami lihat itikad tidak baik dari tergugat," ungkapnya, Kamis (9/11/2017).
Atas tindakan tersebut penggugat mengaku merasa dirugikan baik secara materil dan imateril.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek tergugat dengan segala akibat hukumnya.
Serta menyatakan, sebagai satu-satunya pemilik Sah dan pemegang hak atas merek-merek yang mempunyai unsur atau elemen yang dominan menggunakan kata Iwan Tirta di semua Kelas yang terdaftar di Ditjen KI.