Dua Nama Iwan Tirta Saling Bersengketa Merek, Kasusnya Kini di Pengadilan
PT Pusaka Iwan Tirta mengajukan pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta pada 2 Juli 2009
Editor: Choirul Arifin
Baca: Digempur Setya Novanto, Akankah Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?
Baca: Bank of Tokyo-Mitsubishi Ancang-ancang Caplok Saham Bank Danamon
Selain itu penggugat juga meminta ganti rugi materil Rp 14,54 miliar dan imateril sebesar Rp 60 miliar.
Perkara dengan No. 51/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst ini baru memasuki pemeriksaan awal. Sidang pun akan kembali dilanjutkan Rabu esok dengan agenda jawaban.
Namun, perwakilan PT Pusaka Iwan Tirta di persidangan yang enggan disebutkan namanya belum mau memberikan komentar. "Saya baru ditunjuk sebagai kuasa, kami akan ajukan jawaban pekan depan," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Pusaka Iwan Tirta juga pernah mengajukan gugatan merek di pengadilan yang sama pada Februari 2017. Namun, gugatan tersebut ditujukan kepada Ditjen KI dan Komisi Banding Merek.
Gugatan diajukan lantaran Komisi Banding Merek telah menolak pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta untuk kelas 24.
Saat itu, PT Pusaka Iwan Tirta merupakan perusahaan yang didirikan oleh Iwan Tirta dengan dalilnya, pihaknya merupakan pemegang ahli waris dari sang maestro batik itu.
Tapi sayang, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Tak ayal, terkait ahli waris dipertanyakan juga oleh PT Iwan Tirta.
"Mereka mendapat ahli waris dari mana? almarhum itu kan tidak punya anak dan istri. Makanya nanti akan dibuktikan di persidangan," kata Aris.
Reporter: Sinar Putri S.Utami