LGBT Kian Marak, Kak Seto: Itu Bentuk Kejahatan Seksual yang Sangat Keji Pada Anak
- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi menyoroti tentang makin gencarnya kampanye Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi menyoroti tentang makin gencarnya kampanye Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).
Menurut Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma yang akrab disapa Kak Seto ini, LGBT bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam tulisannya Kak Seto mengingatkan jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mempunyai Nawacita.
Tercantum pada rincian poin keempat Nawacita, perlindungan anak merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK.
Dari Istana, Jokowi menyebut kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segendang-sepenarian. Lembaga tersebut mencanangkan Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak.
Status menggelegar yang seolah ingin mengatakan bahwa Indonesia telah gagal melindungi anak-anak, sekaligus menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang tidak aman bagi anak-anak.
Nawacita, penetapan kejahatan luar biasa, dan pengumuman situasi darurat, semuanya serta-merta membangkitkan bayangan tentang anak-anak yang menderita.
Baca: Putri Sulung Obama Terciduk Jalan dengan Kekasihnya yang Tajir! Nikmati Rokok di New York
Anak dianiaya secara seksual, diperlakukan secara sadis oleh orang asing maupun orang yang dikenal baik, dizalimi hingga luka parah, direnggut nyawanya, distigma kotor, dan rentetan kepedihan lainnya.
Pertanyaannya adalah, mengapa kejahatan seksual terasosiasi hanya dengan cedera dan darah?
"Ada satu ketidaksenonohan seksual terhadap anak yang dapat dibilang terpinggirkan.
Perlakuan keji secara seksual yang memang tidak mengakibatkan cucuran darah atau lepasnya nyawa, namun tidak kalah kadar kejamnya. Yaitu, penyesatan orientasi seksual pada anak," tulisnya.
Manusia yang fitrahnya adalah pecinta lawan jenis kelamin, namun justru sejak dini telah dikondisikan untuk menerima bahkan menghidupkan orientasi seksual menyimpang.
Kodrat heteroseksual dirusak sedemikian rupa, termasuk dengan cara-cara halus, agar manusia sejak kanak-kanak mengembangkan kecenderungan homoseksual.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memiliki sejumlah pengalaman disertakan Polri untuk menyoroti serta menangani masalah serius yang satu ini.
Menurutnya, kejahatan itulah yang kendati tidak membuat anak kesakitan akibat luka badan, namun telah merusak anak secara psikis dan seksual untuk jangka panjang.
Kekejian itulah yang seyogianya juga terbayangkan oleh kita semua, bahkan kita sepakati bersama sebagai salah satu bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
Kalangan lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) mengampanyekan orientasi seksual menyimpang mereka secara masif, terorganisasi dan penuh strategi.
Kejahatan sedemikian rupa tentu tidak bisa hanya diredam dengan pendekatan hit and run belaka.
Memerlukan napas panjang untuk dapat bertarung melawan kampanye gaya hidup LGBT.
Namun sayang, betapa pun kita sudah satu suara bahwa kampanye orientasi seksual menyimpang adalah marabahaya, tapi mari kita tengok masing-masing ini: Seberapa sering mimbar di rumah-rumah ibadah mengingatkan umat beragama tentang kengerian ini?
Seberapa gencar forum-forum kepengasuhan mengingatkan para ayah dan bunda akan kerusakan ini?
Seberapa berani masyarakat dan otoritas penegakan hukum bekerja terpadu mencegah maupun menghentikan kegiatan-kegiatan yang memuat kampanye LGBT?
Padahal, sebagai sebuah pergerakan berskala lintas negara, kelompok-kelompok LGBT di Tanah Air juga akan menyasar anak-anak sebagai incaran dalam rangka perluasan jumlah komunitas mereka.
Inti kampanye mereka adalah menyimpangkan persepsi khalayak luas bahwa sejak usia sangat belia pun anak-anak sudah dapat memiliki kecenderungan ketertarikan seksual terhadap sesama jenis kelamin.
Dan karena anak-anak adalah manusia yang bersih dari dosa, maka bertumbuh kembangnya kecenderungan sedari dini tersebut akan dikatakan sebagai kondisi yang normal belaka.
Atas dasar itulah, maka mari sekali lagi kita dudukkan perilaku manusia dalam bingkai pemahaman yang lebih jernih.
Psikologi berteori, perilaku adalah hasil interaksi antara faktor bawaan (disposisi, genetik) dan faktor lingkungan (termasuk belajar sosial). Selanjutnya, pondasi berpikir ini dipakai untuk mencermati fenomena kaum homoseksual, sekaligus menimbang-nimbang apa yang sepatutnya dikenakan terhadap mereka.
Temuan mutakhir yang dilakukan oleh Michael Bailey (2013) menemukan adanya jejak genetik yang dimiliki para lelaki homoseksual, yaitu sebuah bagian dari kromosom yang diberi kode Xq28.
Bailey juga menyimpulkan bahwa pengaruh faktor disposisi (genetika) itu terhadap pembentukan orientasi homoseksual adalah maksimal 40 persen.
Mengacu pada hasil riset tersebut, berarti masih ada sedikitnya 60 persen lagi, yaitu faktor stimulasi lingkungan, yang juga memengaruhi bahkan lebih dominan terhadap pembentukan orientasi seksual menyimpang tersebut.
Temuan Bailey mematahkan seluruh klaim bahwa menjadi homoseksual adalah sesuatu yang terkodratkan (given).
Dalih bahwa Tuhan yang mengukir garis tangan seseorang untuk berketertarikan seksual terhadap sesama jenis kelamin, dengan demikian, sah dianggap sebagai sangat keliru.
Karena itu sama saja dengan mengambinghitamkan Tuhan sebagai biang keladi kebejatan manusia.
Menjadi orang dengan orientasi seksual yang keliru, antara lain homoseksual, ternyata lebih ditentukan oleh proses belajar sosial.
Dengan demikian, siapa pun yang ingin melakukan proses belajar ulang pasti dapat menjadi heteroseksual.
Mengapa pasti? Tak lain karena menjadi heteroseksual adalah satu-satunya kodrat ketertarikan yang Tuhan tanamkan ke dalam hati insan, dan kodrat itu niscaya adalah kebaikan.
Alhasil, tidak ada alasan sedikitpun untuk bertahan pada orientasi homoseksual.
Dengan demikian, isunya sekarang adalah pada kepercayaan diri kita semua--yang berketuhanan Yang Maha Esa--untuk menentang homoseksual.
Termasuk kepercayaan diri untuk memidanakan mereka secara berjenjang.
Pertama, jika orang homoseksual diam, sehingga kita tidak mengetahui abnormalitas mereka, maka apa boleh buat.
Kedua, apabila mereka angkat suara dan ingin dibantu menjadi heteroseksual, negara akan mendukung sebagaimana bantuan diberikan bagi para penyalahguna narkoba yang menyerahkan diri.
Namun--ketiga--manakala mereka bersuara dan mengampanyekan gaya hidup lesbian-gay-biseksual-transeksual (LGBT) sebagai sesuatu yang normal, maka hal ini harus dilawan dengan cara-cara sesuai hukum.
Di luar ranah hukum, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) kiranya dapat tampil lebih tegas dan percaya diri, menegakkan kepala dan membidangkan bahu.
Karena, tak lain, organisasi inilah yang berada pada posisi cukup strategis untuk menangkal penyebaran paradigma-paradigma keliru yang menormalkan gaya hidup LGBT, dari kelas-kelas kuliah psikologi ke ruang publik.