Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar yang Mengandung Bahan Berbahaya Disita BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal senilai Rp 2,5 miliar, dari sebuah ruko di Jalan Jelambar Utama Jakarta Barat

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar yang Mengandung Bahan Berbahaya Disita BPOM
Tribunnews.com/ Herudin
Kosmetik berbahaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal senilai Rp 2,5 miliar, dari sebuah ruko di Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik ruko tersebut meracik, memproduksi, dan mengemas kosmetik ilegal di ruko berlantai tiga tersebut.

"Fasilitas dan sarananya ilegal, tentunya produknya juga ilegal," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat jumpa pers di lokasi, Kamis (15/2/2018).

Penny mengatakan, meskipun tidak ditemukan adanya indikasi pemalsuan produk kosmetik, pabrik tersebut tetap ilegal.

"Harus memenuhi standar tertentu, higienisnya, teknologinya, bahannya, alat produksi dan keamanan serta mutu dari produk yang dihasilkan," tutur Penny.

Konferensi pers penemuan pabrik kosmetik ilegal di ruko lantai tiga, Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018).
Konferensi pers penemuan pabrik kosmetik ilegal di ruko lantai tiga, Jalan Jelambar Utama Raya Nomor 17Z, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (15/2/2018). (WARTA KOTA/HAMDI PUTRA)

Baca: Wow! Tamu yang Ingin Sawer Rita Sugiarto Harus Antre di Panggung Pernikahan Anak Juragan Tambang

BPOM juga menemukan adanya bahan-bahan berbahaya seperti mercuri, hidrokuinonm dan pewarna.

Berita Rekomendasi

Pemilik pabrik kosmetik diancam Undang-undang Kesehatan pasal 196 tentang standar produksi obat dan makanan, serta pasal 197 tentang izin edar.

"Pasal 196 bahwa siapa pun yang memproduksi obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan mutu dan manfaatnya, bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," jelas Penny. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas