Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Inilah Biaya yang Perlu Kamu Keluarkan Ketika Menunggak Tagihan Listrik

Bahkan bila tunggakan terlalu lama sampai tiga bulan, meteran listrik yang menempel di depan rumah kamu akan dicabut juga.

Editor: Content Writer
zoom-in Inilah Biaya yang Perlu Kamu Keluarkan Ketika Menunggak Tagihan Listrik
kompas.com
Ilustrasi perhitungan tagihan listrik 

Listrik memang menjadi ‘sahabat’ yang kerap kita rangkul untuk menyokong kebutuhan kita sehari-hari seperti halnya untuk menyalakan lampu, men-charge gadget, menyalakan TV, dan elemen pendukung aktivitas sehari-hari kamu lainnya. Karena beberapa hal tersebut kadang kamu kerap lupa bahwa tagihan bisa melonjak tinggi bila pemakaian listrik kamu berlebihan. Akibatnya bila pemakaian berlebih tersebut bisa jadi kamu mengalami tunggakan tagihan listrik yang wajib kamu bayarkan setiap bulannya. Saat ini PLN tegas bila pemakai yang menunggak tagihan listrik, PLN akan mematikan listrik yang ada di rumah kamu tersebut. Bahkan bila tunggakan terlalu lama sampai tiga bulan, meteran listrik yang menempel di depan rumah kamu akan dicabut juga. Berikut peraturan dari PLN soal pencabutan listrik yang perlu kamu ketahui;

1. Pelanggan setelah membayar yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran yang dibutuhkan Biaya Keterlambatan (BK).

2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).

3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain BK juga dikenakan sanksi pemutusan.

4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan yang diberikan maksimal 3 (tiga) kali tarif BK.

Selain itu PLN juga telah menetapkan denda yang wajib kamu bayar atas tunggakan tagihan PLN. Berikut daftar tagihan denda yang telah ditetapkan oleh PLN;

- Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan 

BERITA REKOMENDASI

- Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan

- Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan

- Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan

- Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan

- Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan


- Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Cukup membuat isi dompet kamu terhamburkan, bukan? Nah, bila kamu tidak ingin hal itu terjadi kamu wajib membayar tagihan PLN tepat waktu agar tidak terjadi penunggakan yang membuat kamu harus membayar denda hingga terjadi pemutusan arus listrik di rumah kamu. Masalah pembayaran saat ini kamu sudah tidak perlu khawatir lagi karena dengan Traveloka App kamu akan mendapatkan kemudahan dalam pembayaran. Lewat fitur myBills pada Traveloka App memungkinkan kamu untuk bayar listrik PLN secara online. Jadi kamu tidak perlu jauh-jauh ke ATM atau sistem pembayaran konvensional yang kamu kenal sebelumnya. Hanya lewat satu aplikasi kamu dapat melakukan semua pembayaran dengan mudah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas