Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!
Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantong
Editor: Content Writer
Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Walaupun keberadaan IMB sangat penting, ternyata masih banyak orang yang nekat mendirikan rumah tanpa IMB.
Padahal tidak adanya IMB bisa menimbulkan sanksi yang cukup fatal bagi pemilik rumah. Mulai dari denda dalam jumlah besar hingga pembongkaran paksa.
Tentu hal seperti ini harus dihindarkan, bukan? Untuk itulah, dilansir dari Rumah123.com, berikut syarat dan langka-langkah mudah bagi kamu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.
Jenis Izin Mendirikan Bangunan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
IMB terdiri dari beberapa jenis, mulai dari rumah tinggal, non rumah tinggal sampai dengan 8 lantai, dan non rumah tinggal 9 lantai lebih.
Untuk pembuatan IMB rumah tinggal, persyaratan yang harus dipenuhi biasanya akan berbeda-beda.
Wilayah Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, berkas yang perlu disiapkan diantaranya:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Ketetapan Rencana Kota (KPK) sebanyak 5 set
- Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 5 set.
Baca juga: Apa Itu NJOP? Penting Nih Buat Kamu yang Mau Jual Beli Rumah!
Selain persyaratan di atas, diperlukan persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu. Persyaratan itu diantaranya:
- Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
- Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
Baca juga: 5 Fungsi Penting IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamu Sudah Punya Belum?
Langkah-langkah Membuat Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Tinggal
Kini terdapat dua cara untuk membuat IMB. Pertama, secara konvensional, dan kedua, secara online. Tapi, untuk layanan online baru bisa dinikmati bagi mereka yang berdomisili di Jakarta. Lebih jelasnya, seperti ini langkah-langkahnya:
Cara Konvensional:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
- Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
- Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
- Bayar retribusi IMB
- Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
- Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima
Cara Online:
Untuk cara online, baru bisa dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung saja. Bagi mereka yang berdomisili di Jakarta, bisa mengurus IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/.
Sementara bagi mereka yang berdomisili di Kota Bogor, bisa mengurusnya melalui situs https://perizinan.kotabogor.go.id/. Sementara untuk wilayah Bandung, bisa mengakses https://dpmptsp.bandung.go.id/.
Melalui sistem ini, mengurus IMB jauh lebih menghemat waktu dan tenaga. Berbeda dengan cara konvensional, semua dokumen wajib kamu scan. Setelah itu kamu harus melakukan:
- Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
- Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta
- Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
- Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web
- Tunggu pemberitahuan melalui email
Bagaimana? Mudah sekali bukan mengurus IMB? Jadi jangan tunda lagi, dan segera buat IMB untuk tempat tinggalmu!