Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!

Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantong

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!
Shutterstock
Ilustrasi membangun rumah. 

Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Walaupun keberadaan IMB sangat penting, ternyata masih banyak orang yang nekat mendirikan rumah tanpa IMB.

Padahal tidak adanya IMB bisa menimbulkan sanksi yang cukup fatal bagi pemilik rumah. Mulai dari denda dalam jumlah besar hingga pembongkaran paksa.

Tentu hal seperti ini harus dihindarkan, bukan? Untuk itulah, dilansir dari Rumah123.com, berikut syarat dan langka-langkah mudah bagi kamu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

Jenis Izin Mendirikan Bangunan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

IMB terdiri dari beberapa jenis, mulai dari rumah tinggal, non rumah tinggal sampai dengan 8 lantai, dan non rumah tinggal 9 lantai lebih.

Untuk pembuatan IMB rumah tinggal, persyaratan yang harus dipenuhi biasanya akan berbeda-beda.

Rekomendasi Untuk Anda

Wilayah Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, berkas yang perlu disiapkan diantaranya:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi NPWP

- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah

- Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa

- Ketetapan Rencana Kota (KPK) sebanyak 5 set

- Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) sebanyak 5 set.

Baca juga: Apa Itu NJOP? Penting Nih Buat Kamu yang Mau Jual Beli Rumah!

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas