Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!
Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantong
Editor: Content Writer
Baca juga: Apa Itu NJOP? Penting Nih Buat Kamu yang Mau Jual Beli Rumah!
Selain persyaratan di atas, diperlukan persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu. Persyaratan itu diantaranya:
- Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
- Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
Baca juga: 5 Fungsi Penting IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamu Sudah Punya Belum?
Langkah-langkah Membuat Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Tinggal
Kini terdapat dua cara untuk membuat IMB. Pertama, secara konvensional, dan kedua, secara online. Tapi, untuk layanan online baru bisa dinikmati bagi mereka yang berdomisili di Jakarta. Lebih jelasnya, seperti ini langkah-langkahnya:
Cara Konvensional:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat