Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!

Peristiwa rumah atau bangunan yang dibongkar paksa pemerintah seringkali terdengar. Biasanya kasus seperti ini terjadi karena pemilik tidak mengantong

Editor: Content Writer
zoom-in Cara Mudah Membuat Izin Mendirikan Bangunan, Ternyata Gampang!
Shutterstock
Ilustrasi membangun rumah. 

- Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah

- Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja

- Bayar retribusi IMB

- Serahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah

- Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Cara Online:

Untuk cara online, baru bisa dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung saja. Bagi mereka yang berdomisili di Jakarta, bisa mengurus IMB melalui https://dcktrp.jakarta.go.id/.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi mereka yang berdomisili di Kota Bogor, bisa mengurusnya melalui situs https://perizinan.kotabogor.go.id/. Sementara untuk wilayah Bandung, bisa mengakses https://dpmptsp.bandung.go.id/.

Melalui sistem ini, mengurus IMB jauh lebih menghemat waktu dan tenaga. Berbeda dengan cara konvensional, semua dokumen wajib kamu scan. Setelah itu kamu harus melakukan:

- Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar

- Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan

- Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta

- Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.

- Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web

- Tunggu pemberitahuan melalui email

Bagaimana? Mudah sekali bukan mengurus IMB? Jadi jangan tunda lagi, dan segera buat IMB untuk tempat tinggalmu!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas