Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Ketentuan Batas Memotong Kuku Bagi yang Berkurban Serta Niat dan Keutamaan Puasa Sunah Arafah

Kapan Batas Memotong Kuku Bagi yang Berkurban, Serta Niat dan Keutamaan Puasa Sunah Arafah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
zoom-in Ketentuan Batas Memotong Kuku Bagi yang Berkurban Serta Niat dan Keutamaan Puasa Sunah Arafah
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/Hermawan Handaka
Kapan Batas Memotong Kuku Bagi yang Berkurban, Serta Niat dan Keutamaan Puasa Sunah Arafah 

Kapan Batas Memotong Kuku Bagi yang Berkurban, Serta Niat dan Keutamaan Puasa Sunah Arafah

TRIBUNNEWS.COM - Tinggal hitungan hari, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1440 H.

1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan jatuh pada tanggal 2 Agustus 2019, sedangkan 10 Dzulhijjah 1440 H atau Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 11 Agustus mendatang.

Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Maka, bagi yang sudah berniat untuk berkurban, batas akhir untuk membersihkan diri (memotong kuku dan rambut) adalah Kamis, 1 Agustus 2019 yang juga bertepatan dengan 30 Dzulqa'dah 1440 H.

Baca: Jelang Hari Raya Idul Adha 2019/1440 Hijriah, 4.000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dikirim ke Pulau Bawean

Baca: Jelang Idul Adha 2019, Simak Tips Memilih Hewan Kurban Berikut Ini

Diriwayatkan dalam sebuah hadis:

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

Berita Rekomendasi

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim).

Bedasarkan sumber yang didapat Tribunnews.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan untuk orang yang berkurban di sini adalah agar rambut dan kuku yang hendak di potong tetap ada hingga hewan kurban disembelih, supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Niat dan keutamaan puasa sunah Arafah dan Tarwiyah

Hari Raya Idul Adha 1440 H sebentar lagi akan tiba.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas