Cara serta Ketentuan Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Fathul Amanah
Cara serta Ketentuan Membuat SKCK Online Bisa Digunakan sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019
TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.
Pada CPNS 2019, SKCK berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Selain dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,
Saat ini permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Baca: Seleksi CPNS 2019 Dibuka Mulai 11 November, Catat Tanggal-tanggal Pentingnya
Baca: Tanggal-tanggal Penting yang Perlu Dicatat Terkait CPNS 2019, Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id.
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).