Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara serta Ketentuan Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Cara serta Ketentuan Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019
Kolase TribunStyle.com
Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Simak Syarat dan Caranya 

Cara serta Ketentuan Membuat SKCK Online Bisa Digunakan sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019

 TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.

Pada CPNS 2019, SKCK berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berita Rekomendasi

Selain dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,

Saat ini permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca: Seleksi CPNS 2019 Dibuka Mulai 11 November, Catat Tanggal-tanggal Pentingnya

Baca: Tanggal-tanggal Penting yang Perlu Dicatat Terkait CPNS 2019, Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id.

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas