Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara serta Ketentuan Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Cara serta Ketentuan Membuat SKCK Online, Bisa Digunakan sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2019
Kolase TribunStyle.com
Cara Mudah Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Simak Syarat dan Caranya 

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.

3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

4. Pemohon mencetak kode registrasi

5. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

6. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan.

Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan. Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

Berita Rekomendasi

Seusai dokumen SKCK telah diperoleh, jangan lupa untuk tetap mencatat jadwal kapan berkas pendaftaran CPNS dikumpulkan.

Baca: MenPan-RB Tidak Berencana Buat Aturan Larangan Cadar untuk ASN

Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019

Jadwal Rekrutmen CPNS 2019
Jadwal Rekrutmen CPNS 2019 (Instagram @bkngoidofficial)

Oktober 2019:
Penetapan Formasi
Pengumuman Pendaftaran

November 2019:
Pengumuman pendaftaran
Pembukaan pendaftaran

Desember 2019:
Pengumuman hasil seleksi administrasi

Januari 2020:
Masa Sanggah
Pengumuman Jadwal SKD

Februari 2020:
Pelaksanaan SKD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas