Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Sebelum Lamar Doi yang Ber-KTP DKI, Ketahui Dulu Cara Dapatkan Sertifikat Layak Kawin

Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sebelum Lamar Doi yang Ber-KTP DKI, Ketahui Dulu Cara Dapatkan Sertifikat Layak Kawin
hipwee.com
Illustrasi Sertifikat Layak Kawin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di Jakarta.

Aturan ini akan mulai diterapkan pada 2020. Beberapa calon pengantin pun mempertanyakan persyaratan soal aturan itu. Pasalnya, masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui cara untuk mendapatkan sertifikat layak kawin.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pun telah menyosialisasikan proses dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin sejak 2017.

Program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga. Untuk mendapatkan sertifikat layak kawin pun cukup mudah.

Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.

Baca: Sertifikat Kawin Wajib, Kemenag Bakal Siapkan Penyuluh di KUA

Sertifikat layak kawin ini tercantum di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum itu, calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling. Berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, dijelaskan beberapa serangkaian tes kesehatan dan konseling bagi calon pengantin.

Serangkaian tes dan pemeriksaan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di puskesmas. ( instagram :dinkesdki)(Audia Natasha Putri)

Pertama, calon pengantin melakukan konsultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas. Tujuannya agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.

Kedua, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik. Tes pemeriksaan fisik ini meliputi status gizi dan jiwa atau konseling.

Sedangkan konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman. Ketiga, calon pengantin akan melakukan tes darah yang dilakukan di laboratorium puskesmas.


Tes darah ini meliputi pemeriksaan gula darah sewaktu (GDS), lnfeksi Menular Seksual (IMS), HIV (Human Imunodeficiency Virus), malaria, thalasemia, dan hepatitis.

Terakhir, calon pengantin akan diberi vaksin TT (Tetanus Toxoid). Bagi calon pengantin wanita, imunisasi TT diperlukan agar ketika hamil dan punya bayi, sang bayi terhindar dari tetanus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas