Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

VIRAL, Video Wanita Mencabut Tanaman Tanpa Izin di Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur

Terekam wanita yang mencabut beberapa tanaman secara tanpa ijin di exit tol Pandaan Malang

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in VIRAL, Video Wanita Mencabut Tanaman Tanpa Izin di Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur
Twitter : @hatihatidimedsos
Terekam wanita yang mencabut beberapa tanaman secara tanpa ijin di exit tol Pandaan Malang 

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, terkait adanya video yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang wanita.

Diketahui video yang tengah viral tersebut tersebar di media sosial Twitter dan Instagram.

Dalam video viral tersebut, memperlihatkan sebuah mobil sedang terjebak kemacetan di pintu keluar Tol.

Kemudian, saat terjebak kemacetan, penumpang mobil wanita  keluar dan mencabut beberapa tangkai bunga yang berada di pembatas jalan dengan tergesa-gesa.

Diduga, aksi mencabut tanaman tersebut dilakukan tanpa izin ini dilakukan pada Minggu, (15/12/2019). 

Lantas, terkait perbuatan wanita tersebut, aksinya menjadi viral di dunia maya. 

Diketahui aksi tersebut terjadi di exit Tol Pandaan-Malang Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

Merespon hal tersebut, Humas Jasa Marga Tol Pandaan Malang, Agus Tri Antyo memberikan keteranganya kepada Tribunnews, Senin (16/12/2019).

Agus selaku humas Jasa Marga Tol Pandaan mengaku prihatin dan menyayangkan aksi yang dilakukan perempuan tersebut.

Menurutnya, jalan tol itu penanggung jawabnya adalah Jasa Marga.

Ketika ada benda apapun di suatu kawasan tertentu yang di mana status penanggung jawabnya jelas, segala kepemilikan berada di penanggung jawab tempat tersebut.

"Wilayah jalan tol itu penanggung jawabnya kan jelas, ( Jasa Raharja) ketika ada benda apapun di suatu Kawasan tersebut (jalan tol ) itu penanggung jawabnya juga jelas," kata Agus saat diwawancarai Tribunnews, Senin (16/12/2019).

Perbuatan mencabut tanaman tersebut bisa dikatagorikan bisa menjadi tindakan pidana.

Namu,  saat ditanya apakah kasus pencabutan tersebut akan dibawa ke ranah hukum, Agus lebih menyarankan perempuan tersebut hendaknya menyatakan permohonan maaf secara terbuka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas