Kisah Sosialita dan Artis Menolak Tua dengan Suntik Sel Punca, Rela Rogoh Miliaran Demi Awet Muda
Belakangan kembali marak soal penggunaan sel punca sebagai metode mencegah penuaan pada kulit. Pasiennya sosialita dan para artis.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Klinik kecantikan di Jakarta menjamur selaras dengan gaya hidup.
Klinik ini menawarkan beragam perawatan tubuh hingga kecantikan wajah demi menjaga penampilan.
Tak sedikit klinik kecantikan menawarkan perawatan demi menambah keindahan kulit maupun membentuk tubuh menjadi lebih menarik.
Belakangan kembali marak soal penggunaan sel punca sebagai metode mencegah penuaan pada kulit.
Baca: Singgung Ilmu Hitam dan Gosip, Teddy Sebut Putri Delina Anaknya Komedian Sule Berhasil Menipunya
Digrebeknya salah satu klinik yang menawarkan pelayanan terapi sel punca secara ilegal oleh polisi, yakni Hubsch Clinic di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, membuat publik bertanya-tanya soal aturan penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.
Baca : Kapolri Sindir Gaya Istri Kapolres & Kapolda saat di Bandara, Ibu Negara Iriana Jokowi Sampai Kalah
Baca: Polisi Grebek Klinik Suntik Stem Cell di Kemang, Yuk Kenali Sel Punca, Apa Manfaatnya?
Baca: Klinik Ilegal Stem Cell di Kemang Digerebek Polisi, Pasiennya Mayoritas Bermobil Mewah
Sebenarnya apa yang dirasakan konsumen usai melakukan perawatan kecantikan dengan sel punca atau stem cell ini?
Tribunnews.com Network menelusuri ternyata para pasien di klinik kecantikan ini adalah kalangan orang berkantong tebal, sebab sekali perawatan harus mengeluarkan uang hingga ratusan juta.
Seorang istri pengusaha dan sosialita, sebut saja Vina (si narasumber minya namanya disamarkan), beberapa waktu lalu menceritakan kepada Warta Kota(Tribunnews.com Network) terkait fenomena meremajakan diri yang dilakukan orang-orang berduit.
Sebagian melakukan jalan pintas dengan cara operasi plastik.
Namun, sebagian lagi memilih cara lain yakni dengan melakukan suntik kolagen maupun terapi stem cell atau sel punca.
Dikatakan perempuan 53 tahun itu, suntik vitamin atau metode stem cell lebih dipilih karena dianggap lebih praktis dan hasil yang didapatkan bisa dirasakan dalam waktu cukup singkat.
Biasanya, mereka yang memilih metode ini berusia di atas 40 tahun atau ketika kulit sudah mulai mengalami keriput.
Meskipun harus merogoh kocek cukup dalam, perempuan dan pria kalangan atas tetap tertarik menggunakan metode tersebut untuk membuat kulit menjadi lebih cerah, putih, dan kencang.
Meskipun harus merogoh kocek cukup dalam, perempuan kalangan atas tetap tertarik menggunakan metode tersebut untuk membuat kulit menjadi lebih cerah, putih, dan kencang.
"Harganya biasanya ada paket-paketnya. Dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Saya sendiri ambil paket yang ratusan juta saja. Itu terdiri dari 10 kali konsultasi dan perawatannya, termasuk suntiknya," ujar Vina yang enggan menyebut identitas aslinya.
Baca: Mulan Jameela Mengaku Tak Terlibat Kasus MeMiles, Hanya Diundang Jadi Bintang Tamu
Baca: Perceraiannya Kejutkan Publik, Respon Alexandra Gottardo, Ucapkan Kalimat Ini
Harga Menentukan Gengsi
Terkait besaran biaya perawatan kecantikan, Viona (53), seorang sosialita lainnya mengatakan, besar-kecilnya perawatan kaum sosialita bahkan sudah menjadi semacam gengsi.
"Di sela pertemuan para sosialita, pasti ada pembicaraan soal perawatan kulit wajah. Biaya perawatan (kecantikan) yang tinggi seolah jadi adu gengsi. Apalagi yang melakukan perawatan di luar negeri, itu jadi hal yang bisa dibanggakan kepada sosialita lain," jelasnya kepada Tribunnews.com Network.
Viona, yang merupakan istri pengusaha perhotelan, mengaku menghabiskan ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan wajah dan kulit.
Biaya yang dikeluarkan, imbuhnya, tergantung kualitas obat-obatan, misalnya vitamin C dan kolagen yang disuntikkan ke tubuh. “Yang habis sampai miliaran rupiah juga banyak untuk suntikan agar kulitnya putih ini.”
Dikatakan Viona, suntik vitamin lebih dipilih oleh kalangan berduit, termasuk para artis, karena dianggap lebih praktis dan hasil yang didapatkan bisa dirasakan dalam waktu cukup singkat.
Baca: Polisi Grebek Klinik Suntik Stem Cell di Kemang, Yuk Kenali Sel Punca, Apa Manfaatnya?
Aturan Sel Punca untuk Kecantikan
Di Indonesia sendiri, belum diatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.
Dalam Permenkes No 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sel Punca dan/ atau Sel hanya dituliskan penjelasan soal sel punca, aturan-aturan penyelenggaraan sel punca, pelayanan dan penggunaan.
Dalam Bab III atau Bab Pelayaan, disebutkan dalam Pasal 4 bahwa
(1) Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel hanya dapat
dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk
tujuan reproduksi.
(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyakit degeneratif dan nondegeneratif.
(3) Pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk peremajaan Sel, jaringan, dan organ.
(4) Larangan untuk tujuan reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan larangan penggunaan Sel Punca dan/atau Sel untuk pembuatan individu baru.
Sedangkan dalam Bab IV yakni Penggunaan, disebutkan bahwa penggunaan sel punca hanya digunakan untuk pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam sel punca.
Tarifnya Hingga Miliaran Rupiah
Polisi menyebut, tarif untuk sekali suntik sel punca di Hubsch Clinic terbilang fantastis yakni Rp230 juta.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.
Dalam penyediaan sel punca, pemilik klinik juga menyalahi aturan karena aturan soal prosedur mendapatkan sel punca juga telah diatur dalam Permenkes termasuk menyalahi Undang-undang No 36 tentang Kesehatan.
Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.
Praktik suntik sel punca dikatakan polisi sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP