Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Puasa Pantang Paskah 2020 bagi Umat Katolik, Aturan Pantang Besok Jumat, Pilih & Tentukan Sendiri

Besok Jumat (28/2/2020) waktunya pantang pra Paskah bagi umat Katolik, simak aturannya.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Puasa Pantang Paskah 2020 bagi Umat Katolik, Aturan Pantang Besok Jumat, Pilih & Tentukan Sendiri
TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali
MISA RABU ABU. Pemuka agama mengoleskan abu pada kening umat Katolik saat mengikuti prosesi misa Rabu Abu di Gereja Katolik Santo Antonius Kotabaru, kota Yogyakarta, Rabu (6/3/2019). Misa Rabu Abu menandai masa pra paskah umat Katolik untuk mempersiapkan diri dengan berpuasa dan pantang selama 40 hari sebagai tanda pertobatan dalam menyambut Hari Raya Paskah. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Jumat (3/4/2020)   : Pantang

Jumat Suci (10/4/2020) : Puasa dan Pantang

Aturan Puasa dan Pantang

Masih dari laman Keuskupan Agung Jakarta, yang diwajibkan puasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252).

Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun (18) (KHK k 97 1).

Puasa artinya makan kenyang satu kali sehari.

Sementara untuk berpantang diwajibkan bagi semua yang sudah berumur 14 tahun e atas (KHK k.1252)

Berita Rekomendasi

Pantang yang dimaksud adalah setiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri.

Misalnya pantang daging, pantang garam, pantang jajan, hingga pantang rokok.

Dituliskan dalam laman Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), umat Katolik agar turut serta ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam untuk mewujudkan pertobatan ekologis.

Di sisi lain, KAJ juga mengimbau dalam masa pra-Paskah agar mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat umatnya semakin bersyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli pada sesama.

Suasana tobat dan syukur diharap mewarnai masa penuh rahmat.

KAJ juga menuliskan, pelayanan sakramen-sakramen diperbolehkan, seperti Sakramen atau Pemberkatan Perkawinan dengan memperhatikan suasana tobat terlebih kesederhanaan.

Serta berbelarasa dan berbagi kepada sesama yang miskin, menderita, terpinggirkan dan berkebutuhan khusus.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas