4 Larangan saat Membeli Hewan Kurban, Serta Hukum Berkurban yang Dilakukan Secara Kolektif
Ada empat larangan yang menyebabkan hewan tidak sah apabila digunakan untuk berkurban.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam merayakan ibadah Kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah.
Hewan yang akan disembelih untuk Kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.
Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.
Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.
Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.
Ada 4 larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.
Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:
1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya
2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya
3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya
4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.
Hukum Kurban Secara Kolektif
Tiga jenis hewan yang akan dikurbankan, yakni unta, sapi, dan kambing, memiliki ketentuan yang berbeda beda.