Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

4 Larangan saat Membeli Hewan Kurban, Serta Hukum Berkurban yang Dilakukan Secara Kolektif

Ada empat larangan yang menyebabkan hewan tidak sah apabila digunakan untuk berkurban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 4 Larangan saat Membeli Hewan Kurban, Serta Hukum Berkurban yang Dilakukan Secara Kolektif
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Hewan Kurban 

TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam merayakan ibadah Kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah.

Hewan yang akan disembelih untuk Kurban, harus dipilih secara cermat saat membelinya.

Sebab, ada syariat yang harus dijalankan, seperti harus jantan, sehat, dan berumur.

Dikutip dari Baznas.go.id, untuk sapi dan kambing, umurnya adalah 2 tahun memasuki umur ke 3 tahun.

Sementara, jika domba harus memasuki tahun ke 2, sedangkan unta telah genap 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.

Ada 4 larangan yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berkurban.

Maka dari itu, perlu diperhatikan sebelum mencari atau membeli hewan Kurban.

Berita Rekomendasi

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Al-Bara bin Azib radhiyallahu anhu sebagai berikut:

1. Hewan yang buta, buta sebelah, atau jelas butanya

2. Hewan yang sakit, dan nampak jelas sakitnya

3. Hewan yang pincang, dan sangat jelas pincangnya

4. Hewan yang sangat kurus, bahkan seperti tidak terlihat dagingnya.

ilustrasi hewan kurban
ilustrasi hewan kurban ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Hukum Kurban Secara Kolektif

Tiga jenis hewan yang akan dikurbankan, yakni unta, sapi, dan kambing, memiliki ketentuan yang berbeda beda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas