Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Psikolog Sebut Sengaja Berpakaian Seksi Termasuk Perilaku Ekshibisionis

Psikolog dari UMS, Soleh Amini, mengungkapkan perilaku ekshibisionis tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh seorang perempuan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Psikolog Sebut Sengaja Berpakaian Seksi Termasuk Perilaku Ekshibisionis
independent.co.uk
ilustrasi 

"Faktor utama terpenting yang menjadikan seseorang menjadi pelaku ekshibisionis adalah rendahnya moral dan akhlak," lanjutnya.

Ancaman Hukum

Sementara itu pelaku ekshibisionis bisa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum hingga Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Surakarta, AKP Dwi Erna Rusanti.

Para korban dapat secara langsung melapor terkait tindakan ekshibisionis.AKP Dwi Erna menjelaskan, pelaku ekshibisionis bisa dilakukan rehabilitasi apabila diketahui sudah akut.

Dalam Pasal 281 KUHP, ancama hukuman berupa penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Baca: Pria Misterius Pamer Kemaluan dan Lakukan Masturbasi di Sebuah Gang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Serta membayar denda maksimal sebesar Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

"Masuk di 281 itu ancaman hukumannya memang 2 tahun 8 bulan mempertontonkan terkait alat kelamin kalau denda cuma Rp 4.500," ungkap Erna dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, pelaku ekshibisionis juga bisa dijerat berdasarkan pada Undang-Undang Pornografi.

Yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman penjara dalam undang-undang tersebut maksimal selama 10 tahun," ungkap Erna.

Adapun denda maksimal dalam UU Pornografi mencapai Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas