Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

BPOM Ingatkan Iklan Galon Sekali Pakai tidak Boleh Diskreditkan Produk Lain

Ada satu perusahaan AMDK yang dinilai banyak pihak sangat mendiskreditkan produk lain yang sejenis.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in BPOM Ingatkan Iklan Galon Sekali Pakai tidak Boleh Diskreditkan Produk Lain
Istimewa
Ilustrasi botol Air Minum dalam Kemasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan agar produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menggunakan iklan yang mendiskreditkan produk sesama industrinya.

Apalagi itu bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas produk lain yang sudah memiliki izin BPOM karena hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan.

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati, dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9/2020), saat ditanyakan soal adanya satu perusahaan AMDK yang dinilai banyak pihak sangat mendiskreditkan produk lain yang sejenis.

Baca: Kemenperin: Air Minum dalam Galon PET dan PC Aman Dikonsumsi

Dikatakannya, dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan tersebut jelas disebutkan bahwa Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya. Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.”

Salah satu produk air minum kemasan galon sekali pakai sering menayangkan iklan di mana tayangan iklan tersebut disebutkan bahwa AMDK galon sekali pakai itu lebih aman dan lebih sehat, sedang galon guna ulang berbahaya untuk kesehatan.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp 50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha,” kata Ema.

Baca: SPAM Djuanda Siap Pasok Air Minum 10 Ribu Liter Per Detik

BERITA REKOMENDASI

Jadi, menurut Ema, berita yang disampaikan dalam iklan itu harusnya berimbang sehingga masyarakat dicerdaskan dengan iklan-iklan tersebut.

Artinya, kalau industri AMDK itu menyampaikan kelemahan produk pihak lain, dia juga seharusnya menyampaikan apa yang menjadi kelemahan di produk kemasannya.

Begitu juga dengan keunggulan, kalau dalam iklan yang ditayangkan itu produk AMDK tertentu menyampaikan keunggulan produk kemasannya, maka dia juga harus menayangkan keunggulan produk lain yang menjadi pembandingnya.

“Kalau informasinya mengenai migrasi dari bahan baku kemasan, seharusnya dari pihak pengiklan juga harus menjelaskan migrasi yang terjadi pada bahan kemasan galon mereka. Jadi tidak boleh mengiklankan bahwa galon PET lebih bagus dari galon PC atau sebaliknya,” ucap Ema.

Kata Ema, yang menjadi harapan BPOM adalah bahwa berita yang disampaikan kepada masyarakat melalui iklan itu harus mencerdaskan konsumen dan tidak mendiskreditkan atau membuat konsumen lebih bodoh.


“Iklan harus menjadikan konsumen cerdas. Nah, ketika menjadikan konsumen cerdas maka berita yang berimbang itu yang harus dilakukan oleh pelaku usaha,” tukasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa iklan produk pangan itu, termasuk produk AMDK, harus disesuaikan juga dengan izin edarnya.

“Pada saat dia menggunakan PET, di iklan dia juga harus bicara menggunakan PET. Jadi tidak boleh bicara mengenai produk lainnya, apalagi membanding-bandingkan dan mendiskreditkan produk lain,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas