Helm Hanya Bersifat Opsional, Tidak Wajib untuk Pesepeda
Kemenhub tidak mewajibkan penggunaan helm jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Bersepeda.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mewajibkan penggunaan helm jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Bersepeda.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, terkait tidak diwajibkannya penggunaan helm dan spakbor memang menjadi pembicaraan yang cukup panjang.
"Tidak diwajibkannya pengguna sepeda memakai helm, karena melihat bila ada yang menggunakan sepeda dari rumah ke warung masa harus pakai helm," ucap Budi Setiyadi, Jumat (25/9/2020).
Ia juga mengatakan, helm dan spakbor ini bersifat opsional tetapi juga penting untuk keamanan. Seperti pesepeda yang bertujuan untuk olahraga, itu wajib digunakan untuk keselamatan di jalan.
Baca: Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda
"Penggunaan helm tentu lebih baik untuk keamanan dan keselamatan, tetapi itu bersifat opsional. Kemudian untuk spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, gunung dan lainnya," ucap Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi juga mengungkapkan, dengan adanya peraturan bersepeda ini diharapkan dapat menjamin keselamatan dan keamanan penggunanya.
Baca: Dirjen Hubdat: Penggunaan Helm dan Spakbor Tidak Wajib untuk Pesepeda
"Bukan hanya pengguna sepeda, tetapi juga menjamin keselamatan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki dan kendaraan bermotor," kata Budi Setiyadi.
Maka dari itu, lanjut Budi, pengguna sepeda harus mematuhi aturan ini seperti berjalan sesuai pada jalurnya dan tidak beriringan lebih dari dua baris.