Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara Atur Alokasi Gaji Bulanan, Formula '10 20 30 40' Bisa Digunakan, Bisa Nabung hingga Sedekah

Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Atur Alokasi Gaji Bulanan, Formula '10 20 30 40' Bisa Digunakan, Bisa Nabung hingga Sedekah
freepik
ILUSTRASI - Cara Atur Alokasi Gaji Bulanan, Formula '10 20 30 40' Bisa Digunakan, Bisa Nabung hingga Sedekah 

TRIBUNNEWS.COM - Gaji bulanan yang tidak diatur alokasinya dapat berujung pada masalah finansial.

Untuk itu perlu pembagian yang baik agar gaji tidak habis hanya untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.

Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.

Gaji yang didapat nantinya dibagi menjadi empat komposisi, yakni 10 persen, 20 persen, 30 persen, dan 40 persen.

Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji.
Perencana keuangan atau financial planner, Mimien Soesanto, menyebut ada formula '10 20 30 40' yang bisa digunakan untuk mengalokasikan uang gaji. (Tribunnews/Ist)

Baca: Menaker Ida : Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap V Sebanyak 618.588 Orang

- 10 Persen untuk Sedekah

Mimien menyebut 10 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk memenuhi hak orang lain.

"10 persen untuk zakat infak sedekah, coba kita tetep keluarkan, istilahnya pay your god, itu hak untuk orang lain," ungkap Mimien dalam program Overview Tribunnews, Kamis (1/10/2020).

Berita Rekomendasi

Mimien menyebut alokasi ini dapat memberikan kebahagiaan batin.

"Nantinya apa yang kita keluarkan juga kembali pada kita," ujar Mimien.

Ilustrasi Sedekah
Ilustrasi Sedekah (The Peninsula Qatar)

Baca: Indonesia di Ambang Resesi, Ekonom: Harus Optimis, Kita Pernah Alami Kondisi yang Lebih Parah

- 20 Persen untuk Tabungan dan Investasi

Mimien menyebut, alokasi 20 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk menabung dan investasi.

"Termasuk didalamnya membeli proteksi dari situ, istilahnya pay your future, karena untuk masa depan," ungkap Mimien.

Alokasi ini bisa digunakan untuk membayar asuransi untuk melindungi diri di masa mendatang.

Ilustrasi tabungan
Ilustrasi tabungan (freepik)

Baca: Soetrisno Bachir Sebut Resesi Ekonomi Bukan Masalah Besar, Ini Alasannya

- 30 Persen untuk Cicilan atau Hutang

Selanjutnya, Mimien menyebut besaran cicilan atau membayar hutang idealnya maksimal 30 persen dari uang gaji.

Seperti membayar cicilan kendaraan maupun cicilan rumah.

"30 persen untuk membayar hutang atau cicilan, istilahnya pay your past, karena sudah kita nikmati di awal," ungkap Mimien.

Namun jika tak memiliki cicilan atau hutang, dapat dialihkan ke pos pengeluaran yang lain.

"Kalau tidak ada cicilan atau hutang bisa kita alihkan ke tabungan atau investasi," ujarnya.

Ilustrasi cicilan
Ilustrasi cicilan (freepik)

Baca: DPR: Kaum Milenial Jadi Kunci Kesuksesan Ekonomi Digital di Indonesia

- 40 Persen untuk Biaya Hidup

Pos pengeluaran terakhir disebut Mimien adalah 40 persen untuk biaya hidup.

Menurut Mimien, biaya hidup harus dikeluarkan paling akhir.

"Kita keluarkan belakangan agar pos yang sebelumnya bisa terpenuhi, jadi biaya hidup menyesuaikan," ungkap Mimien.

Sehingga, menurut Mimien, seseorang tetap bisa menabung dan mengeluarkan sebagian pendapatannya untuk orang lain.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Baca: Pengamat Undip Nilai Dewan Kebijakan Ekonomi Makro Berpotensi Tumpang Tindih dengan KSSK

Mimien menyarankan, dalam kondisi apapun tetap menggunakan alokasi tersebut.

"Misalnya kondisi pendapat sedikit atau besar, ya tetap segitu, yang menyesuaikan adalah persentasenya," ungkap Mimien.

Namun jika dengan gaji yang ada tidak cukup untuk mencukupi empat pos pengeluaran tersebut, maka harus memikirkan sumber pendapatan yang lain.

"Kalau sudah tidak bisa diotak-atik baru cek di income, bagaimana income bisa bertambah dengan berbagai cara," jelasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas