Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Awas Kosmetik Selundupan dari China dan Korea, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar Lebih

BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Awas Kosmetik Selundupan dari China dan Korea, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar Lebih
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI
Kosmetik ilegal hasil selundupan dari China dan Korea senilai 10 miliar rupiah hasil tangkapan BPOM dan polisi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jawa Barat, selama satu bulan terakhir ditunjukkan ke media, Selasa (22/12/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita lebih dari 10 miliar rupiah kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, maupun Jawa Barat, selama satu bulan terakhir.

Temuan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.

Kosmetik ilegal13
Kosmetik ilegal hasil selundupan dari China dan Korea senilai 10 miliar rupiah hasil tangkapan BPOM dan polisi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jawa Barat, selama satu bulan terakhir ditunjukkan ke media, Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan informasi ini, kemudian BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.

Baca juga: 6 Bahan Kosmetik Ini Tidak Aman untuk Wanita Hamil, Kandungan Pencerah Kulit hingga Anti Penuaan

Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menjelaskan, temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari China dan Korea.

Baca juga: Transaksi Produk Kosmetik Lewat Online Melonjak 80 Persen

"Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Penny dalam konferensi pers, Selasa (22/12/2020).

Temuan Kosmetik Ilegal 

BERITA REKOMENDASI

Kepala Badan POM menyampaikan, penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11/2020).

Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 4.4 miliar rupiah.

Kosmetik ilegal14
Kosmetik ilegal hasil selundupan dari China dan Korea senilai 10 miliar rupiah hasil tangkapan BPOM dan polisi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jawa Barat, selama satu bulan terakhir ditunjukkan ke media, Selasa (22/12/2020).

Penindakan di Jl. Bangka Jakarta Selatan dilakukan di sarana penjualan online dengan tiga lokasi.

Yakni, rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis (26/11/2020).

Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko online lainnya.

 Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai 5.8 miliar rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas