Awas Kosmetik Selundupan dari China dan Korea, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar Lebih
BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM melalui Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro menyita lebih dari 10 miliar rupiah kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, maupun Jawa Barat, selama satu bulan terakhir.
Temuan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat rumah/ruko yang difungsikan sebagai gudang untuk menyimpan dan mendistribusikan kosmetik ilegal.
Berdasarkan informasi ini, kemudian BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.
Baca juga: 6 Bahan Kosmetik Ini Tidak Aman untuk Wanita Hamil, Kandungan Pencerah Kulit hingga Anti Penuaan
Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito menjelaskan, temuan didominasi oleh kosmetik impor ilegal berupa produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing. Mayoritas produk berasal dari China dan Korea.
Baca juga: Transaksi Produk Kosmetik Lewat Online Melonjak 80 Persen
"Untuk sementara, diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengedarkan kosmetik impor ilegal secara online melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Penny dalam konferensi pers, Selasa (22/12/2020).
Temuan Kosmetik Ilegal
Kepala Badan POM menyampaikan, penindakan di Penjaringan Jakarta Utara dilakukan di sarana penjualan online sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang pada Kamis (05/11/2020).
Nilai temuan barang bukti berupa 14 jenis atau 27.299 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 4.4 miliar rupiah.
Penindakan di Jl. Bangka Jakarta Selatan dilakukan di sarana penjualan online dengan tiga lokasi.
Yakni, rumah yang difungsikan sebagai kantor dan gudang tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal pada Kamis (26/11/2020).
Dari hasil pendalaman jaringan, sarana tersebut diketahui juga mengelola 5 akun toko online lainnya.
Nilai temuan barang bukti berupa 26 jenis atau 188.395 pieces kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai 5.8 miliar rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, PPNS BBPOM di Jakarta telah menetapkan satu tersangka perkara di Penjaringan Jakarta Utara.