Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Awas Kosmetik Selundupan dari China dan Korea, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar Lebih

BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran selama kurang lebih 1-2 bulan, dengan hasil ditemukan produk kosmetik impor ilegal.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Awas Kosmetik Selundupan dari China dan Korea, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar Lebih
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI
Kosmetik ilegal hasil selundupan dari China dan Korea senilai 10 miliar rupiah hasil tangkapan BPOM dan polisi di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jawa Barat, selama satu bulan terakhir ditunjukkan ke media, Selasa (22/12/2020). 

Sedangkan untuk perkara di Jl. Bangka Jakarta Selatan masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka utamanya,” ungkap Kepala Badan POM.

Temuan Kosmetik Ilegal di Bekasi

Selain di Jakarta, PPNS Badan POM bersama Korwas PPNS Mabes Polri juga berhasil mengungkap perkara pidana distribusi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya secara online di Rawalumbu Bekasi, Kamis (10/12). Nilai keekonomian temuan mencapai mencapai 800 juta rupiah.

Penindakan dilakukan di sarana online dengan akun inisial DS dan di bangunan ruko yang difungsikan sebagai gudang.

Barang bukti yang disita berupa 22 jenis kosmetik atau 21.516 pieces, 1 buah laptop, 1 buah kendaraan, 4 buah HP, 1 bundel dokumen, dan 10 paket kardus kosong.

Mengandung Bahan Berbahaya

Jenis kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya yang ditemukan di lapangan didominasi oleh produk perawatan kulit/wajah sebagai pencerah/glowing (Kosmetik HN, Krim Malam, Krim Pagi) mengandung bahan berbahaya merkuri dan tidak memiliki izin edar.

BERITA REKOMENDASI

Modus yang dilakukan adalah mengedarkan kosmetik ilegal secara online dengan penyimpanan produk kosmetik dalam ruko yang berfungsi sekaligus sebagai kantor dan gudang.

Terhadap temuan di Jakarta dan Jawa Barat tersebut, selanjutnya para tersangka akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan/mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin edar/notifikasi atau ilegal dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar rupiah.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Badan POM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk kosmetik ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce.

Dari hasil patroli siber tersebut, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.

 Badan POM mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi diri dari penggunaan kosmetik ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya yang banyak ditemukan dijual secara daring.

Masyarakat diimbau untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat dan makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk obat dan makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun contact center HaloBPOM 1500533

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas